BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - MN (50) warga Kecamatan Purwosari, Bojonegoro diciduk anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Selasa (21/11/2017) siang kemarin. Pelaku ditangkap karena melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) yang baru berumur 6 tahun telah dicabuli oleh MN. Alat kemaluan korban diduga dimasuki oleh jari pria tua itu, sehingga alat kemaluan korban mengeluarkan lendir.
Baca Juga: Ayah Tiri Bejat 70 Tahun di Bojonegoro Tega Setubuhi Anak hingga Hamil
"Korban masih berstatus sebagai salah satu murid sekolah dasar," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, Kamis (23/11/2017).
Kapolres menerangkan, kejadian tindak asusila itu dilakukan pelaku pada Selasa (21/11) sekira pukul 11.00 WIB. Semula pelapor yang juga ibu korban pulang dari tempat bekerja dan bermaksud menjemput korban yang masih di sekolahnya.
Namun, sesampainya di sekolahan, ternyata anaknya sudah tidak ada. Sang ibu pun kemudian pulang ke rumah.
Baca Juga: Ayah Tiri di Bojonegoro Tega Setubuhi Anaknya Lima Kali hingga Depresi
"Di tengah jalan, tepatnya depan rumah LS yang merupakan tempat kejadian perkara, ibunya melihat sang anak turun dari loteng rumah bersama dengan terlapor MN", terangnya.
Melihat hal tersebut, kemudian ibu korban menghampiri anaknya dan mau diajak ke pasar. Namun di tengah perjalanan korban bilang kalau celana pendeknya basah. Lalu oleh ibunya dilihat jika kemaluannya sudah basah dan berlendir.
"Kemudian setelah ditanya oleh ibunya, anaknya bilang jika telah diludahi lalu dimasukin jari oleh MN," jelas Kapolres.
Baca Juga: Modus Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda Bojonegoro Setubuhi Pacarnya di Indekos
Tanpa pikir panjang, ibu korban langsung mendatangi Mapolres Bojonegoro untuk melaporkan tindakan asusila terhadap anaknya.
"Setelah kita mendapat laporan anggota Reskrim dan Anggota Polsek Purwosari, langsung melakukan penyidikan dan berhasil menangkapan MN dua jam kemudian. Pelaku sudah kita tahan di Mapolsek Bojonegoro. Untuk kasusnya telah ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro," lanjutnya.
Kapolres menegaskan, atas perbuatan bejat itu, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milliar. (nur)
Baca Juga: Bejat, Pria di Bojonegoro Ini Tega Setubuhi Anaknya 9 Kali hingga Melahirkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News