PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Duet pasangan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan Marzuki dan Hariyanto Waluyo (Mahar) resmi mendaftar ke KPU setempat melalui jalur independen atau perseorangan, Rabu (29/11/2017) kemarin.
Ketua KPU Pamekasan Moh. Hamzah mengatakan, syarat dukungan yang disetorkan oleh pasangan Mahar sudah melebihi syarat minimal administratif. Meski begitu, ia mengatakan masih akan melakukan verifikasi faktual terhadap data yang disetorkan.
Baca Juga: Ketua P4TM Tegaskan Netral pada Pilkada Pamekasan 2024
“Nanti kita akan cocokkan dengan hard copy e-KTP yang telah diserahkan kepada kami,” katanya.
Dikatakan Hamzah, dari data e-KTP dan Silon yang telah diserahkan ke KPU, nantinya akan dilakukan verifikasi. Dan apabila ada ketidakcocokan data, maka paslon masih bisa memperbaiki hingga batas terakhir tanggal 8 Desember. Tetapi apabila data tersebut dinyatakan kurang, maka tidak bisa lagi ditambah oleh Paslon.
Sementara usai menyerahkan berkas dukungan, calon bupati Marzuki memaparkan program kerjanya. Marzuki mengaku punya program unggulan, yakni berupa pemberian bantuan uang tunai terhadap warganya yang tidak bekerja dan berusia di atas 50 tahun.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
“Saya tidak akan banyak berjanji supaya bisa dilaksanakan. Bagi masyarakat yang tidak bekerja dan berumur 50 tahun ke atas akan kita kasih tunjangan,” janjinya.
“Sehingga dengan begitu putri-putri mereka tenang bersekolah atau bekerja untuk menghidupi dirinya sendiri,” tuturnya.
Marzuki mengatakan, dana yang akan dibayarkan tersebut tidak akan dibebankan pada APBD, tetapi akan dicarikan program di luar dana pemerintah.
Baca Juga: KPU Pamekasan Pecat Belasan Anggota KPPS yang Melanggar Netralitas Pemilu
Sayangnya ia tidak menyebutkan besaran angka yang akan diberikan kepada lansia tersebut dengan dalih masih akan dihitung dan dilakukan pendataan.
Janji tersebut akan diwujudkan apabila ia terpilih menjadi Bupati Pamekasan dari jalur independen pada Pilkada Pamekasan tahun 2018 mendatang.
Adapaun berkas yang diserahkan pasangan Mahar sebanyak 51.311 e-KTP yang masih berupa soft copy, yakni dalam bentuk sistem informasi pencalonan (Silon).
Baca Juga: Bawaslu Minta Kades dan Lurah se-Pamekasan Jaga Netralitas Pilkada 2024, 4 Poin ini Jadi Kesepakatan
Sementara syarat untuk maju melalui jalur independen yakni mendapatkan dukungan sebanyak 51.055 pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Artinya Paslon ini menyetorkan data dukungan lebih dari batas minimal yang ditentukan. (err/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News