PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pasangan bakal calon (Balon) bupati dan wakil bupati Pamekasan Marzuki dan Hariyanto Waluyo (Mahar) yang mendaftar lewat jalur independen akhirnya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Pamekasan Moh. Hamzah.
“KPU Pamekasan tidak ada kata didiskualifikasi, tapi yang ada MS (memenuhi syarat) dan TMS (tidak memenuhi syarat),” jelasnya.
Baca Juga: Ketua P4TM Tegaskan Netral pada Pilkada Pamekasan 2024
Dalam berita acara Nomor: 81/PK.01-BA/3528/KPU-KAB/XI/2017 tertanggal 30 November 2017 disebutkan, bahwa hasil verifikasi administrasi jumlah minimal dukungan yang terdapat dalam hardcopy sebanyak 37.302 orang dan tersebar 100 persen di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan dinyatakan kurang dari jumlah minimal dukungan.
Sementara itu, jumlah foto copy identitas kependudukan atau surat keterangan dari Dispenduk Capil yang menjadi lampiran hanya sebanyak 43.605 pendukung.
Adapun jumlah dukungan minimal yang disyaratkan adalah sebanyak 51.311 orang yang tersebar di 100 persen kecamatan di Kabupaten Pamekasan atau sebanyak 13 kecamatan.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
"Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana yang dilakukan KPU Pamekasan, dukungan balon pasangan jalur perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujar Hamzah.
Lebih lanjut Hamzah mengatakan, verifikasi jumlah berkas administrasi dukungan bagi calon perseorangan dilakukan petugas administrasi sejak malam terakhir pendaftaran dan disaksikan oleh Panwaslu dan perwakilan balon.
“Karena dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan untuk jalur perseorangan, maka berkas dikembalikan pada balon tersebut,” pungkasnya. (err/rev)
Baca Juga: KPU Pamekasan Pecat Belasan Anggota KPPS yang Melanggar Netralitas Pemilu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News