TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kasus pencurian sebatang kayu milik perhutani yang dilakukan oleh Mbah Parman (64) warga Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban memasuki babak akhir. Kini nasib Mbah Parman berada di tangan Hakim Ketua Carolina Dorcas Yuliana Awi yang memimpin jalannya persidangan.
Sidang dengan agenda Pledoi (pembelaan) yang diajukan terdakwa Mbah Parman telah usai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, sementara sidang akan dilanjutkan Senin (11/12) mendatang dengan agenda pembacaan putusan.
Baca Juga: Mbah Parman Masih Ditahan Pasca Sidang, PN Tuban: Jaksa Harus Bebaskan Terdakwa dari Rutan
Dalam sidang pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninik Indah Wijati, tidak bergeming atas pledoi yang dilakukan terdakwa. Pihaknya masih tetap bersikukuh pada tuntutan sebelumnya yakni, kurungan penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp. 500 juta subsider satu bulan kurungan penjara.
“Kita tetap pada tuntutan awal, karena tuntutan ini sudah yang paling ringan dan sesui undang-undang yang berlaku,” kata Ninik usai persidangan, Senin (4/12).
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Vevi Yulistian dan Sutanto Wijaya mengakui semua prosedur yang dilalui sudah benar dan sesuai aturan yang berlaku. Untuk tututan yang diajukan oleh JPU, menurutnya juga telah sesuai dengan Undang-undamg P3H.
Baca Juga: Sidang Kasus Pencurian Sebatang Kayu di Tuban, Mbah Parman Akhirnya Bebas
“Pledoi ini kita telah berusaha maksimal untuk menyakinkan hakim, tinggal majelis hakim yang menentukan,” ujar Sutanto Wijaya.
Hanya saja pihaknya keberatan atas penambahan pasal atas tuntutan JPU yakni pasal 82 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 UU RI. No 18 tahun 2013 tentang P3H. pihaknya juga menolak klaim Perhutani dan JPU terkait nominal kerugian atas sebatang kayu yang terkesan dipaksakan dengan nominal Rp. 263.829 tanpa dasar, karena tidak mencantumkan pendapat ahli tentang harga kayu tersebut.
“Kami menolak penambahan pasal dan klaim kerugian yang dialami perhutani. Sesuai kesepakatan dalam persidangan telah disepakati harga kayu tersebut senilai Rp. 59.000,” tegasnya.
Baca Juga: Ketua Hakim Tak Hadir, Sidang Putusan Mbah Parman Ditunda
Menurut Sutanto Wijaya, motif yang dilakukan terdakwa murni kemanusiaan, bukan ekonomi atau mencari keuntungan. "Insting rakyat miskin untuk kesejahteraan hidupnya dan keluarganya agar atap rumahnya tidak roboh dan bocor saat musim hujan. Terdakwa mengaku tidak mampu membeli kayu untuk mengganti rusuk rumah yang telah lapuk, sehingga terdakwa dengan terpaksa mengambil kayu milik perhutani," terangnya.
“Untuk itu kami meminta untuk tidak dilakukan penahanan lanjutan, dan mengharap majelis hakim memutuskan dengan empat bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan dan denda nihil,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Mbah Parman telah melakukan pencurian sebatang kayu di wilayah Perhutani. Ia didakwa melanggar pasal 28 ayat 1 huruf (b) Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan dan pengrusakan hutan (P3H). (gun/rev)
Baca Juga: Ambil Kayu 1 Batang, Kakek Asal Bangilan Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News