Sidang Kasus Pencurian Sebatang Kayu di Tuban, Mbah Parman Akhirnya Bebas

Sidang Kasus Pencurian Sebatang Kayu di Tuban, Mbah Parman Akhirnya Bebas Mbah Parman sujud syukur pasca mendengar keputusan dari Hakim PN Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Berakhir sudah kasus hukum yang menjerat mbah Parman (64), pria asal Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban yang didakwa atas kasus pencurian sebatang kayu jati milik Perhutani.

Dalam sidang pamungkas dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Tuban, Ketua majelis hakim Carolina Dorcas Yuliana Awi memutuskan terdakwa telah bersalah dan diganjar hukuman selama empat bulan penjara, Kamis (14/12). Namun, karena masa hukumannya sudah dilakukan, akhirnya mbah Parman diputuskan bebas.

Baca Juga: Mbah Parman Masih Ditahan Pasca Sidang, PN Tuban: Jaksa Harus Bebaskan Terdakwa dari Rutan

Sesaat setelah hakim mengetuk palu pertanda persidangan berakhir, mbah Parman keluar dari ruang sidang dengan berurai air mata karena tak kuasa menahan tangis. Bahkan baru selangkah dari pintu ruang sidang, ia bersimpuh sembari bersujud syukur meluapkan kebahagiaan setelah dinyatakan bebas oleh ketua hakim.

“Ya senang mendengar putusan hakim,” kata mbah Parman dengan mata berbinar.

Putusan hakim tersebut sejatinya lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman selama satu tahun penjara dan denda 500 juta subsider satu bulan penjara.

Baca Juga: Ketua Hakim Tak Hadir, Sidang Putusan Mbah Parman Ditunda

“Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU,” ujar kuasa hukum terdakwa Sutanto Wijaya.

Terkait keputusan ini, Humas PN Tuban Donovan Akbar Kusuma Bawono mengungkapkan bahwa hakim tidak semata-mata melihat dari kepastihan hukum dalam pengambilan keputusan. Namun, dengan mempertimbangkan kemanfaatan hukum sehingga putusan yang diambil majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Hakim memutuskan hukuman empat bulan penjara dan tidak dikenakan denda serta memerintahkan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan," ujar Donovan.

Baca Juga: Nasib Mbah Parman si Pencuri Sebatang Kayu Ditentukan Senin Depan

Menanggapai hasil putusan hakim yang memutus di bawah tuntutan, JPU masih mempertimbangkan apakah melakukan banding atau menerima putusan tersebut.

"Kita masih pikir-pikir dulu," jawab Raditio selaku JPU.

Telah diberitakan sebelumnya, mbah Parman terbukti mengambil sebatang kayu milik Perhutani petak 39.B RPH Kejuron, BKPH Bangilan, KPH Jatirogo. Ia didakwa melanggar Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan dan PengrusakanHutan (P3H). (gun/rev)

Baca Juga: Ambil Kayu 1 Batang, Kakek Asal Bangilan Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO