TUBAN, BANGSAONLINE.com - Drama sidang pencurian sebatang kayu dengan terdakwa Suparman (64) warga Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan, ternyata masih berlanjut. Pasca sidang oleh Pengadilan Negeri (PN) Tuban yang memutuskan bahwa mbah Parman bebas dari dakwaan, ternyata hingga kini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) belum melaksanakan putusan tersebut.
Hingga kini, mbah Parman masih meringkuk di Lapas Kelas IIB Tuban karena pihak Kejari menolak pembebasan tersebut.
Baca Juga: Sidang Kasus Pencurian Sebatang Kayu di Tuban, Mbah Parman Akhirnya Bebas
Penasehat Hukum mbah Parman, Sutanto Wijaya, membenarkan jika kliennya saat ini belum keluar dari lapas kelas IIB Tuban.
"Saya masih menunggu alasan dari kejaksaan, mengapa menolak mbah Parman untuk dibabaskan," kata Sutanto, Jum'at (15/12).
"Seharusnya klien saya itu sudah bebas lantaran putusan majelis hakim sudah jelas. Selain itu, yang berhak menahan terdakwa ialah PN, tetapi pihak kejaksaan ternyata enggan menerima putusan tersebut. Ini yang bertanggung jawab pada penahanan terus siapa?," imbuh Sutanto.
Baca Juga: Ketua Hakim Tak Hadir, Sidang Putusan Mbah Parman Ditunda
Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Tuban, Denovan Akbar juga mengatakan bahwa seharusnya mbah Parman sudah bisa bebas pasca putusan majelis hukum, meskipun belum berkekuatan hukum tetap karena menyusul pihak kejaksaan banding.
"Perlu diketahui, jika jaksa bukan sebagai eksekutor. Dari awal PN sudah memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan, kalau jaksa tidak menjalankan putusan hakim, terus penahanan terdakwa ini kewenangan siapa?," tegas Denovan.
Sementara itu, sejak berita ini diturunkan pihak Kejaksaan Tuban belum memberikan keterangan terkait hal itu. Pihak Kejari Tuban saat dihubungi wartawan belum memberikan tanggapan. (gun/rev)
Baca Juga: Nasib Mbah Parman si Pencuri Sebatang Kayu Ditentukan Senin Depan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News