Komisi C Siapkan Solusi Pemisahan Masjid dengan Gedung DPRD Baru

Komisi C Siapkan Solusi Pemisahan Masjid dengan Gedung DPRD Baru Camelia Habibah

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi C DPRD Surabaya sudah memikirkan alternatif terakhir, jika pembangunan masjid yang menyatu dengan gedung dewan tak memungkinkan lagi. Anggota Komisi C, Camelia Habibah, Rabu (6/12) mengatakan, beberapa anggota komisi mempunyai keinginan untuk membangun masjid sendiri terpisah dengan gedung DPRD baru. Namun, luas masjid sama dengan lusaan sebelum dibongkar.

“Dengan begitu tentu DED-nya berubah, termasuk adendumnya,” tuturnya.

Baca Juga: Dispendik Surabaya Gelar Kegiatan Melukis On The Spot

Politisi PKB ini mengungkapkan, pembangunan masjid dan gedung dewan baru memungkinkan terpisah, karena nomenklatur bukan hanya pembangunan masjid, tapi pembangunan kawasan Balai Pemuda. “Solusi terakhir, gedung di samaing masjid,” katanya.

Ia mengakui, pembangunan gedung DPRD sudah ada kontraktor pemenangnya. Tapi ia yakin, pemerintah kota mempunyai kebijakan adendum lagi, karena berkaitan dengan masalah keumatan dan akhirat. “Itu baru kemungkinan. Namun, pembangunannya kan multiyears,” tegasnya.

Habibah memperkirakan, apabila ada pemisahan antara masjid dan gedung dewan baru, ada perubahan letak gedung dewan baru. Posisi gedung dewan yang akan dibangun kemungkinan digeser ke timur atau lainnya dengan luasan yang tak sesuai rencana semula.

Baca Juga: Resmikan Plaza Atas Alun-alun Surabaya, Risma: Suatu saat, Seniman Besar Lahir dari Sini

“Posisi masjid bisa saja tetap. Tapi teknisnya seperti apa kita belum tahu, apalagi lahan yang tersedia juga sempit,” jelasnya

Ia menilai, jika ada perubahan DED (Detail Enggeneering Design), akan diikuti dengan adendum baru. Dengan adendum baru, nilai anggaran bisa berubah, karena Satuan Standar Harga (SSH) tahun mendatang dimungkinkan juga barubah. “Tapi, kita prioritaskan pembangunan masjid, supaya tak ada polemik lagi,” katanya

Sekretaris Fraksi PKB ini mengatakan, saat ini dirinya mendapatkan amanah dari fraksi PKB untuk mencari second opinion ke para ulama khususnya yang membidangi hukum syariah, yakni PWNU Jatim dan MUI Jatim tentang bagaimana hukumnya bangunan yang berdiri di atas masjid.

Baca Juga: Lanjutkan Proyek Alun-alun Surabaya, Separuh Jalan Yos Sudarso Ditutup

“Empat hari lalu saya sempat menelpon salah satu pengurus PWNU untuk mengagendakan pertemuan,” paparnya.

Dari sekilas pembicaraan dengan salah seorang ulama PWNU Jatim tersebut, ia mendapatkan pendapat bahwa sesuai hukum fiqih diperbolehkan adanya bangunan di atas masjid. Hanya saja, apabila tak dimanfaatkan untuk kegiatan yang berurusan dengan masalah keagamaan, maka kelazimannya dipertanyakan.

“Harus dihindari apabila ada wanita yang sedang datang bulan (menstruasi), kemudian kegiatan lain yang tak diperbolehkan agama, siapa yang menanggung dosanya?“ tanyanya.

Baca Juga: Kawasan Balai Pemuda Bakal Disulap jadi 'Laboratorium Budaya'

Habibah menceritakan, niatan fraksinya mengutus dirinya untuk berkunjung ke para ulama mendapat dukungan Ketua Komisi C, Syaifudin Zuhri. Bahkan, Syaifudin meminta untuk bersama-sama mendatangi para tokoh agama . “Pak Syaifudin akan ikut agenda sowan ke para ulama,” kata Pengurus Fatayat Surabaya

Selain kalangan dewan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya surabaya juga berupaya mencari solusi atas pembangunan gedung dewan yang molor. Namun, menurut Habibah, ia belum mengetahui pasti perkembanganya, karena sebelumnya kesibukan kalangan dewan sibuk dalam perencanaan APBD 2018. (lan/ros)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO