PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Guna memberantas pungli dalam pengurusan tanah di wilayah Kabupaten Pasuruan, Polres bersama BPN sepakat membentuk Satgas Anti Mafia Tanah. Komitmen bersama memberantas praktik pungli tersebut diwujudkan melalui MoU antara kedua belah pihak pada Rabu (13/12 ) di gedung Panaluan Polres Pasuruan.
“Tujuan utama penandatanganan MoU ini salah satunya adalah tidak hanya menangani mafia tanah, pungutan liar atau pungli dalam proses kepengurusan tanah. Dan ini menjadi atensi tugas Tim Satgas Mafia Tanah,” jelas Kapolres.
Baca Juga: Polres Pasuruan Tegaskan Tak Ada Izin Aktivitas Sound Horeg Dalam Kampanye Paslon 01 dan 02
Dalam upaya penindakan terhadap para pelaku yang terbukti melakukan pungli dalam pengurusan tanah menjadi opsi terakhir, karena akan dikedepankan upaya pencegahan terlebih dahulu. Masyarakat juga diberi informasi agar dalam pengurusan tanah maupun sertikat tanah tidak melakukan pungli. Harapannya aktifitas pungli yang kerap meresahkan masyarakat bisa di cegah sedini mungkin.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kab. Pasuruan, Pejabat Utama Polres Pasuruan AKPB Raydian Kokrosono S.I.K SH,Kepala BPN Kabupaten pasuruan Naizum SH, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, beserta Anggota,beserta Instansi Terkait. (bib/par)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News