Bobol Rumah Mantan Majikan, Warga Sekaran Diamankan Polisi

Bobol Rumah Mantan Majikan, Warga Sekaran Diamankan Polisi Polisi saat melakukan olah TKP di rumah korban.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Rahman (25), warga Desa Ngareng, Kecamatan Sekaran Lamongan diamankan petugas Polsek Babat karena mencuri di rumah Taripin, warga Perum Griya Agung Permata, Desa Plaosan, Kecamatan Babat. Taripin merupakan bekas majikan Rahman sewaktu ia bekerja di warung.

Menurut keterangan Kapolsek Babat, Kompol Sodikin, pelaku diamankan petugas kepolisian ketika sedang asyik nongkrong di warung kopi.

Baca Juga: Bobol 16 Alfamart dan 3 Indomaret, 2 Kuli Bangunan Diringkus Polres Lamongan

Sodikin mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula pada Jum'at dini hari ketika Taripin baru saja pulang dari warungnya yang berada di Pasar Agrobis Babat. Saat itu, korban mendapati rumahnya dalam keadaan pintu samping tidak terkunci dan seperti bekas didobrak dari luar.

"Karena curiga, korban pun kemudian mengecek ke dalam rumah dan mendapati pintu kamarnya juga rusak seperti bekas dicongkel," terang Sodikin

Setelah dicek, ternyata uang dan dompet yang ia simpan di rumah sudah raib. Sadar kalau korban baru saja kemalingan, korban pun mendatangi satpam perumahan yang sedang bertugas dan melaporkan kejadian yang baru saja dialaminya.

Baca Juga: Nekat Maling Motor Saat Pagi Hari, Pria Asal Lumajang Ditangkap Lalu Diserahkan Warga ke Polisi

Dari keterangan satpam, diketahui kalau pelaku telah masuk ke perumahan sesaat sebelum korban pulang dari warung. "Korban bersama satpam kemudian melapor ke Mapoksek dan kemudian bersama-sama mencari pelaku," ungkap Sodikin.

Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang cangkruk di sebuah warung di Pasar Agrobis Babat. Saat diamankan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

"Saat digeladah kami mendapati uang tunai sebesar Rp. 1.296.000 dan mengakui kalau uang tersebut hasil dari mencuri di rumah korban," terang Sodikin.

Baca Juga: Nekat Gondol Kotak Amal, Bapak Dua Anak di Lamongan Diringkus Polisi​

Selain sejumlah uang, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau besar, dan motor pelaku. "Pelaku akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegasnya. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO