Pilkada Pamekasan: Pasangan Mahar Lanjutkan Kasus ke PTUN

Pilkada Pamekasan: Pasangan Mahar Lanjutkan Kasus ke PTUN Tim kuasa hukum Mahar ketika memberi keterangan akan melanjutkan kasus ke PTUN.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Keputusan sidang musyawarah di Panwaslu Kabupaten Pamekasan yang meminta KPU menghitung satu dus tambahan dari pasangan Mahar (Marzuki - Hariyanto Waluyo) ditanggapi dingin tim kuasa hukum Mahar. Rencananya, tim Mahar akan melanjutkan gugatan ke PTUN atas kasus tersebut.

Yudihari, SH. MH tim kuasa hukum Mahar mengaku kurang puas dengan hasil keputusan sidang yang digelar Panwaslu di jalan Segara No. 66 Pamekasan Madura Jawa Timur, Kamis (14/12).

Baca Juga: Ketua P4TM Tegaskan Netral pada Pilkada Pamekasan 2024

"Hasil putusan tidak seperti yang kita harapkan. Kami menginginkan menyerahkan data ulang dan diperiksa ulang," ujar dia.

Yudihari was-was terhadap satu dus yang akan dihitung, karena dus tersebut ada di kantor KPU, kita tidak tahu kondisinya. "Apa benar itu dus aman atau tidak," ujarnya.

Menurutnya, ketidakpuasan pihaknya disebabkan banyak hal, tidak hanya pada isi putusan, namun pihaknya juga merasa majelis pun dinilai tidak sah. "Kita akan banding, karena tidak puas akan hasil keputusan ini," ujar Yudihari dari LPBH Surabaya.

Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital

KPU Pamekasan sendiri tidak menghitung satu dus tambahan karena KPU menilai penyeahan sudah melebihi batas waktu yang sudah ditentukan penyerahan syarat pencalonan baakal calon bupati dan wakil bupati melalui jalur independen. (err/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO