PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Momentum hari raya natal menjadi berkah tersendiri bagi Wijadi, seorang warga binaan di Rutan Bangil. Ia mendapat hadiah istimewa berupa 'diskon' masa hukuman yang kini dijalani akibat kasus penipuan. Ia mendapatkan remisi atau penguruangan masa tahanan selama satu bulan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Rutan Bangil, Wahyu Indarto. Ia menuturkan potongan masa penahanan yang diberikan berupa remisi khusus saat perayaan hari kebesaran.
Baca Juga: Tahanan Rutan Bangil Kabur, Kepala Rutan Adakan Sayembara Bagi yang Bisa Menangkap, Ini Hadiahnya
“Ada satu warga binaan yang sudah divonis dalam kasus 378 KUHP mendapatkan remisi tersebut. Ia mendapatkan remisi karena merayakan hari kebesaran agamanya,” kata Wahyu yang menyebutkan kalau warga binaan yang dimaksud adalah umat kristiani.
Dikatakan Wahyu, pemberian remisi itu seiring dipenuhinya persyaratan demi persyaratan. Selain persyaratan administrasi seperti status narapidana yang sudah menjalani enam bulan kurungan, juga ada persyaratan lainnya. Seperti kelakuan baik maupun ikut perat aktif dalam proses pembinaan.
Besaran remisi yang diberikan, kata Wahyu, selama satu bulan. Dengan remisi itu, otomatis warga binaan tersebut mendapatkan potongan selama sebulan. Yang bersangkutan sendiri sebelumnya sudah divonis selama dua tahun, tak harus menjalani hukumannya secara penuh, seiring potongan masa hukuman itu. (bib/par/rev)
Baca Juga: Cegah Kerusuhan Terjadi, Kapolres Pasuruan Sidak Rutan Bangil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News