KPU Sosialisasi Pencalonan Pilgub ke Parpol

KPU Sosialisasi Pencalonan Pilgub ke Parpol Sosialisasi pendaftaran pasangan calon Pilgub Jatim diberikan KPU Jatim kepada partai politik. Foto: DIDI ROSADI/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Guna memperlancar pelaksanaan tahapan pendaftaran Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Timur 2018 pada Senin (8/1). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim melakukan sosialisasi tentang persyaratan maju pilgub Jatim 2018 ke partai politik (Parpol).

Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito ditemui di sela - sela pembukaan pertemuan parpol di kantor KPU Jatim, Jumat (5/1) mengatakan untuk sosialisasi dan pengumuman tahapan pilgub Jatim ini sudah dilakukan mulai 1 januari 2018. Dan pihak KPU mengundang partai politik ini bertujuan untuk menjelaskan tahapan pendaftaran pilgub Jatim 2018 terutama soal kesehatan para calon.

Baca Juga: Sahabat Ning Lia Nganjuk Sokong Lia Istifhama Menuju DPD RI

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan sosialisasi soal kesehatan ke bakal calon Gubernur lewat parpol ini sangat penting. Pasalnya tes kesehatan ini merupakan salah satu sahnya persyaratan bakal calon yang maju pada pilgub Jatim.

Pihaknya menyampaikan, KPU Jatim sudah melakukan kerjasama dengan Rumah Sakit dr. Soetomo, dan BNN provinsi Jatim untuk pelaksanaan kesehatan Bakal Calon Gubernur Jatim dan Bakal Calon Wakil Gubernur Jatim 2018. 

"Kerjasama dengan BNNP ini KPU Jatim ingin Bacagub dan Bacawagub yang daftar Pilgub 2018 ini harus bebas dari Narkotika," ujarnya.

Baca Juga: KPU Jatim Ajukan Anggaran Pilgub Rp 1,9 Triliun, DPRD Jatim: Tak Masalah, Asal...

Ia juga mengimbau kepada Bacagub dan Bacawagub 2018 agar mendaftar lebih awal. Hal ini agar proses penelitian dan kesehatan dapat selesai dengan cepat.

Di masa pendaftaran tersebut, KPU akan menerima berkas sesuai jam kerja (pukul 08.00-16.00) mulai tanggal 8 - 9 Januari 2018. Kecuali di hari akhir (10 Januari 2018), KPU siap menerima hingga batas waktu pergantian hari pukul 24.00.

Adapun berkas persyaratan tersebut di antaranya adalah dokumen CV pribadi, visi dan misi, hingga bukti dukungan partai dari masing-masing kandidat yang mana harus mencapai 20 persen dari jumlah kursi DPRD Jatim Atau 25 persen dari total suara di pemilu 2014 lalu. 

Baca Juga: Ini 15 Nama Cagub Potensial Jatim 2024 Hasil FGD Political Centre

Penyerahan tersebut harus dilakukan langsung oleh pimpinan pejabat struktural masing-masing partai, di antaranya ketua dan sekretaris partai. (mdr/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO