PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Samsat Polres Pasuruan kini sudah bisa memproses pajak kendaraan lebih cepat. Hanya butuh waktu kurang dari 20 menit proses kendaraan bermotor selesai. Sebelumnya memakan waktu lama.
Terobosan pelayanan cepat itu tidak lepas dari peranan pelaksana tugas di kantor Samsat Polres Pasuruan yang baru yakni Kanit Regident Ipda Yudhi Anugrah Putra, SIK. MH.
Baca Juga: Polres Pasuruan Tegaskan Tak Ada Izin Aktivitas Sound Horeg Dalam Kampanye Paslon 01 dan 02
Dengan pola pelayanan yang prima yang diterapkannya tersebut, tak ada lagi terlihat antrian di loket-loket. Sehingga warga juga antusias melakukan pengurusan kelengkapan surat-surat kendaraannya.
Yudhi, sapaan Kanit Regident Samsat Polres Pasuruan mengatakan, dengan memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat dalam melakukan kepengurusan surat-surat kendaraan bermotor, adalah tolok ukur mengurangi tingkat pelanggaran berlalu lintas di daerah ini.
"Dengan demikian tentunya tingkat kecelakaan lalu lintas pun menurun. Karena pemicu tingginya angka kecelakaan lalu lintas, adalah awal dari pelangaran berlalu lintas,” ungkapnya kepada BANGSAONLINE.com.
Baca Juga: Pawai Sound Horeg 2 Paslon di Kabupaten Pasuruan Tak Jelas, Polisi Belum Ambil Sikap
Saat ditanya sejak kapan muncul ide pelayanan cepat tersebut, ia mengaku berawal dari pengamatannya terjun langsung kepada masyarakat. Dengan berkeliling ke kantor-kantor samsat itulah, Yudhi bisa melihat langsung saat pengurusan pembayaran wajib pajak.
"Kita tanyakan langsung, pelayanan selama ini apakah sudah baik, cukup baik atau kurang baik, dan itu kita lakukan langsung ke pokja - pokja. Dan masyarakat harus tahu, di informasi ada kartu untuk dimasukan ke dalam indeks kepuasan pelayanan masyarakat. Dan itu kita jadikan tolak ukur penilaian untuk kami," terang Yudhi. (psr4/par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News