BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Bojonegoro, Jawa Timur akan mengendalikan pemasangan alat peraga kampanye berupa umbul-umbul, baliho maupun spanduk dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bojonegoro 2018 mendatang.
Divisi Sumber Daya Masyarakat (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Bojonegoro Mustofirin mengatakan, pengendalian pemasangan alat peraga kampanye tersebut agar bisa memberikan porsi yang sama dalam melakukan kampanye bagi pasangan calon bupati atau wakil bupati.
Baca Juga: Anna Muawanah-Wawan Menangi Pilkada Bojonegoro
"Sudah ada aturan jumlah pemasangan alat peraga kampanye, namun bagi pasangan calon yang akan mencetak alat peraga kampanye lain masih bisa dilakukan sesuai dengan kemampuan masing-masing," katanya, Selasa (16/1).
Dia menjelaskan, berdasarkan peraturan yang ada, alat peraga kampanye lain diantaranya, pakaian, penutup kepala, alat minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, dan/atau stiker paling besar ukuran 10 centimeter.
"Alat peraga kampanye lain (kecuali banner, baliho dan umbul-umbul), juga diatur sesuai jumlah nominal maksimal Rp 25 ribu," ungkapnya.
Baca Juga: Jelang Coblosan, Panwas dan Polres Bojonegoro Waspadai 'Serangan Bom'
Sementara desain alat peraga kampanye, sesuai ketentuan yang boleh dimuat, yakni gambar pasangan calon, partai pengusung, nomor urut paslon dan visi misi paslon.
"Yang tidak boleh, pasangan calon menyertakan gambar presiden atau wakil presiden mapun simbol lambang negara dalam background alat kampanye," ucapnya menambahkan. (nur/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News