SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyatakan perbaikan syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak selesai dan lengkap.
"Sudah melengkapi semua syarat calon yang harus mereka lengkapi," terang Divisi Teknis KPU Jatim, Muhammad Arbayanto usai menerima kelengkapan berkas pasangan Khofifah-Emil di kantor KPU Jatim, Jalan Tenggilis 1-3 Surabaya, Sabtu (20/1).
Baca Juga: Sahabat Ning Lia Nganjuk Sokong Lia Istifhama Menuju DPD RI
"Setelah ini kami akan melakukan penelitian hasil perbaikan sampai dengan 27 Januari 2018 dan menunggu penetapan pasangan calon pada 12 Feburari 2018," tambahnya.
Sementara itu Tim Liaison Officer (LO) Khofifah-Emil, Hadi Mulyo Utomo menuturkan kehadirannya di KPU Jatim hari ini untuk melengkapi kekurangan berkas syarat calon yang sebenarnya memang tidak terlalu banyak.
Ada tiga berkas yang diserahkan, yakni tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lalu surat keterangan bebas pajak (tax clearance) yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP), serta daftar susunan tim kampanye.
Baca Juga: KPU Jatim Ajukan Anggaran Pilgub Rp 1,9 Triliun, DPRD Jatim: Tak Masalah, Asal...
"Itu syarat yang diwajibkan untuk dipenuhi dan sudah kami penuhi semua. Terkait kekurangan ini, memang dari awal kami tidak terlalu banyak sehingga tidak terlalu sulit untuk melengkapi," katanya.
Hadi menambahkan, seiring dinamika hasil penelitian berkas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim juga menyarankan agar melengkapi penyempurnaan perubahan nama Khofifah dan Emil lewat penetapan pengadilan.
"Tadi itu juga sudah kami penuhi. Sesuai penetapan pengadilan, nanti pakai nama Bu Khofifah Indar Parawansa dan Pak Emil Elestianto Dardak," terangnya.
Dengan demikian, tandas Hadi, urusan berkas syarat pencalonan maupun calon untuk pasangan Khofifah-Emil sudah clear alias lengkap. "Dari komisioner KPU, Pak Arbayanto menyatakan, secara komulatif berkas persyaratan hasil perbaikan sudah cukup. Sudah dipenuhi sesuai dengan arahan, nasihat dan perturan perundang-undangan," paparnya.
Baca Juga: Ini 15 Nama Cagub Potensial Jatim 2024 Hasil FGD Political Centre
Sehingga, KPU Jatim memberinya tanda terima resmi dokumen perbaikan (model TT.2-KWK) pasangan calon atas nama Khofifah-Emil. "Itu yang menjadi tolok ukur bahwa berkas kami sudah memenuhi syarat untuk diterbitkan tanda terima," ujarnya.
Sementara terkait susunan tim kampanye sampai kabupaten/kota atau kecamatan, Hadi menegaskan sebenarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 hanya memberikan sebuah hak.
"Tidak ada kewajiban. Jadi terserah kita, bisa mencantumkan atau tidak. Tentunya kami akan mengkaji terlebih dahulu, apakah diperlukan urgensitas untuk mencantumkan sampai pada level kabupaten/kota atau kecamatan. Kami punya waktu menyusun paling lambat satu hari sebelum masa kampanye tiba," jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News