TUBAN, BANGSAONLINE.com - Penghasilan Tetap (Siltap) bagi perangkat desa di 68 desa yang ada di 9 kecamatan di Kabupaten Tuban akan segera cair.
Rinciannya, Kecamatan Kerek ada 7 desa, Kecamatan Bancar 6 desa, Kecamatan Parengan 7 desa, Kecamatan Jenu 5 desa, Kecamatan Merakurak 7 desa, Kecamatan Tuban 3 desa, Kecamatan Singgahan 12 desa, Kecamatan Senori 12 desa, dan Kecamatan Palang 11 desa.
Baca Juga: Khawatir Abrasi Kian Parah, Pemdes Boncong Inisiatif Bangun Tanggul Laut
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan KB, Mahmudi mengatakan bahwa hingga kini baru 9 desa yang bisa mengucurkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap 1 tahun 2018 karena telah melakukan pengajuan.
"Desa-desa yang telah mengajarkan ADD lebih awal, maka perangkat desa akan menikmati Siltap lebih awal. 'Kami berharap untuk desa-desa yang lain secepatnya dapat mengajukan,'' imbaunya.
Mahmudi membeberkan bahwa persyaratan yang harus dilengkapi desa untuk pengajuan ADD adalah Perdes LKPJ tahun 2017, Perdes APBDes 2018, Perkades Penjabaran APBDes, LRA Akhir Tahun 2017, Ikhtisar 2017, Rekening Koran 2017, dan pengantar pengajuan ADD dari kecamatan. (gun/rev)
Baca Juga: Peran KPPN Tuban di Masa Pemulihan Ekonomi Nasional Pasca Pandemi Melalui Penyaluran Dana Desa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News