Peran KPPN Tuban di Masa Pemulihan Ekonomi Nasional Pasca Pandemi Melalui Penyaluran Dana Desa

Peran KPPN Tuban di Masa Pemulihan Ekonomi Nasional Pasca Pandemi Melalui Penyaluran Dana Desa Indah Sridiyastuti.

Oleh: Indah Sridiyastuti*

PENGGUNAAN dana desa tahun anggaran 2022 diprioritaskan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional yang terjadi akibat pandemi Covid-19. Ada tiga fokus prioritas bagi desa yang harus dilaksanakan, di antaranya:

1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa,

2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan

3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa.

Prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 telah ditetapkan pada 24 Agustus 2021 dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021.

Penggunaan Dana Desa untuk (PEN):

1. Penanggulangan kemiskinan untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan.

2. Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan.

3. Pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa merata.

Penanggulangan kemiskinan untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan selaras dengan tujuan SDGs desa yang pertama.

Dalam mewujudkan desa tanpa kemiskinan tersebut, ada beberapa kegiatan yang dapat dilaksanakan dengan dana desa. Di antaranya adalah penurunan beban pengeluaran antara lain pemberian bantuan sosial berupa BLT dan peningkatan pendapatan dengan pemberdayaan UMKM, pengembangan ekonomi lokal, dan penyediaan akses pekerjaan melalui PKTD.

Tuban

Pemerintah Kabupaten Tuban menegaskan, sesuai perintah presiden, stimulus yang diberikan pemerintah pusat lewat penggunaan dana alokasi dari APBN, akan diserap semaksimal mungkin demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tuban. Pemulihan ekonomi masih menjadi fokus untuk saat ini, apalagi di masa pandemi. Untuk itu, pemda akan maksimalkan penggunaan anggaran tersebut sesegera mungkin.

Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Desa. Dalam Pasal 18 PMK 190 Tahun 2021, bahwa untuk dapat menerima oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) dalam hal ini dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai KPA Penyalur Dana Desa, dibutuhkan beberapa persyaratan.

akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten Tuban dalam rangka percepatan agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat guna menggerakkan perekonomian di Kabupaten Tuban yang terdampak akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

A. MEKANISME PENYALURAN DANA DESA

Dana desa disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Tahun 2022 ini, pengajuan cuma ada dua.

Pertama, penyaluran , dan yang kedua di luar .

BLT dana desa atau dilaksanakan selama 12 bulan, mulai dari bulan Januari 2022 hingga Desember 2022 dengan metode penyaluran setiap triwulan sesuai jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah diinput sebelum di bulan kesatu dengan nilai total setahun diperoleh dari: Jumlah KPM x Rp300 ribu x 12 bulan.

Pengajuan kertas kerja yang di luar itu, peruntukannya, dipergunakan untuk penanganan Covid-19, untuk program ketahanan pangan dan hewani, serta program prioritas lainnya.

Penyaluran dana desa yang di luar BLT Desa, yakni: untuk desa reguler dilakukan 3 tahap dengan persentase penyaluran dana desa di tahap I sebesar 40%, tahap 2 sebesar 40%, dan tahap III sebesar 20%. Selanjutnya, untuk desa yang berstatus mandiri itu dilakukan 2 tahap dengan persentase di tahap I sebesar 60% dan tahap II sebesar 40%.

Syarat Penerima

BLT Dana Desa 2022

Daftar syarat calon penerima BLT Dana Desa yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021 Pasal 33 ayat (1) :

  1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,
  2. Kehilangan mata pencaharian,
  3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,
  4. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,
  5. Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau
  6. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Dalam hal keluarga penerima manfaat merupakan petani, maka BLT dana desa dapat digunakan untuk pembelian pupuk.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO