SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kegiatan syuting video klip kampanye Gus Ipul-Puti Guntur berjudul Kabeh Sedulur Kabeh Makmur sontak menjadi perhatian masyarakat luas. Bukan karena lagu itu dinyanyikan Via Vallen, ratu dangdut koplo yang sedang populer saat ini. Tapi karena lokasi syuting video klip tersebut dilakukan di komplek Pendapa Delta Nugraha yang merupakan pendopo Kabupaten Sidoarjo. Hal itu jelas memicu kontroversi karena penggunaan fasilitas negara untuk kampanye politik tidak dibenarkan.
Terkait hal itu, Koordinator Tim Hukum Pemenangan Khofifah-Emil Hadi Mulyo Utomo mengapresiasi langkah cepat, tegas, dan terukur dari Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) Kabupaten Sidoarjo yang langsung melayangkan surat teguran ke Bupati Sidoarjo. Menurut Hadi, keputusan Panwaslu meminta syuting video klip itu tidak dilanjutkan juga sudah tepat karena masuk ranah etik.
Baca Juga: Sahabat Ning Lia Nganjuk Sokong Lia Istifhama Menuju DPD RI
"Tetapi bila hasil syuting video klip itu dipublikasikan saat masa kampanye tentu masuk ranah pidana dan kami pasti akan menyikapinya secara tegas. Sebab, melanggar ketentuan pasal 68 huruf H juncto pasal 74 ayat 1 peraturan KPU No. 4 Tahun 2017 tentang pedoman kampanye," ujar Hadi Mulyo Utomo, Rabu (24/1).
Alumni pasca sarjana Fakultas Hukum Unair ini mengingatkan kepada seluruh kepala daerah, tak terkecuali di Sidoarjo untuk memberikan teladan dengan bersikap netral. Di antaranya dengan tidak menyalahgunakan jabatan, kewenangan pemerintahan sebagai pejabat publik untuk kepentingan kampanye. Sehingga imbauan dan peringatan ini, diharapkan bisa menciptakan proses demokrasi yg terhormat dan fair, tanpa nuansa kecurangan.
"Standar aturan ini tidak hanya diimbau untuk dipatuhi lawan, tetapi kami juga wajibkan untuk tim internal kami," ujar Hadi.
Baca Juga: KPU Jatim Ajukan Anggaran Pilgub Rp 1,9 Triliun, DPRD Jatim: Tak Masalah, Asal...
Terpisah, pengamat Tata Negara Universitas Airlangga Haidar Adam menilai proses pembuatan materi kampanye di Sidoarjo setidaknya bisa disikapi dalam dua perspektif, yaitu etik dan hukum. Dari sisi etik, tindakan Bupati Sidoarjo bisa dipandang sebagai sikap pemihakan kepada bakal calon tertentu. Padahal, Bupati sebagai pejabat publik, seharusnya dalam konteks ini dapat bersikap tidak memfasilitasi pembuatan materi yang jelas-jelas akan digunakan untuk alat kampanye.
"Bupati mesti berdiri di atas semua golongan dan tidak mengistimewakan pihak tertentu. Sehingga demokrasi bisa berjalan dengan fair. Namun, memang harus diakui tidak ada ketentuan kampanye yang dilanggar dengan adanya peristiwa tersebut saat ini," urai Haidar.
Haidar mengingatkankan, sisi hukum dari peristiwa tersebut justru akan tampak manakala kegiatan yang sudah dilaksanakan itu dibuat untuk menjadi materi kampanye dan ditayangkan pada masa kampanye. Hal ini bisa saja dinisbatkan pada larangan pada Peraturan KPU pasal 68 h tentang penggunaan fasilitas negara dalam kampanye. Hal ini juga berlaku untuk tim kampanye Khofifah-Emil.
Baca Juga: Ini 15 Nama Cagub Potensial Jatim 2024 Hasil FGD Political Centre
"Saran saya, untuk bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebaiknya tidak menggunakan fasilitas negara pada saat kampanye maupun pembuatan materi kampanye. Mereka wajib menjadikan Pilgub tahun ini sebagai Pilgub yang bermartabat," pungkas Haidar. (mdr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News