Terkait Legalitas Izin Pertambangan, Pemkab Pacitan Tak Bisa Intervensi Penegak Hukum

Terkait Legalitas Izin Pertambangan, Pemkab Pacitan Tak Bisa Intervensi Penegak Hukum Ilustrasi

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Aparat penegak hukum tetap berkomitmen menegakan aturan tanpa kecuali bagi para pelaku pertambangan seandainya ada yang melakukan pelanggaran dalam menjalankan aktivitasnya. ‎Meski begitu, aparat tetap tidak bisa bertindak leluasa dalam penertiban tambang ilegal tersebut.

"Soal legalitas, kami (pemkab) tak bisa berbuat lebih. Kecuali hanya memfasilitasi dengan pemprov," ujar Joni Maryono, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekkab Pacitan, Selasa (30/1).

Baca Juga: Keluarkan Rekom Tambang Rakyat Nonlogam, Langkah Bupati Pacitan Diapresiasi DPRD

Dia menyadari selama ini belum ada satu pun pelaku pertambangan yang sudah memiliki izin. Hanya saja dalam proses pengurusannya, ada dua pengusaha tambang lokal yang sudah mendapatkan titik terang akan terbitnya perizinan.

"Belum lama ini sudah ada survei dari pemprov. Satu di antaranya terkait WIUP dengan luasan sekitar 5 hektar. Kami berharap tak lama lagi izin segera keluar," jelasnya.

Masih menurut mantan Kepala Kantor Lingkungan Hidup ini, pemkab tak memiliki kewenangan intervensi terhadap kinerja aparat penegak hukum. Sebab sepenuhnya itu kewenangan mereka untuk melakukan pengawasan serta memberikan tindakan seandainya ada yang melanggar. 

Baca Juga: Dituding Diskriminatif Soal Dispensasi Pertambangan, Ini Jawaban Pemkab Pacitan

"Kalau penambang manual, kami rasa masih ada toleransi. Namun bagi penambang yang mempergunakan peralatan, sekalipun itu hanya alat sedot memang tidak diperbolehkan dari sisi aturan sebelum mereka benar-benar memiliki perizinan," tandasnya. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO