Ratusan Pemohon Izin Tambang Pacitan Tunggu Kejelasan Nasib

Ratusan Pemohon Izin Tambang Pacitan Tunggu Kejelasan Nasib Joni Maryono

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan pemohon izin tambang di Pacitan masih menunggu kejelasan nasib. Pasalnya, sampai detik ini usulan kepemilikan legalitas atas kegiatan pertambangan mereka masih mengambang.

Joni Maryono selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekkab Pacitan mengatakan, ada 134 pemohon izin tambang dari Pacitan yang prosesnya belum kelar. Kendati begitu, semenjak terbitnya surat dari Kementrian ESDM tertanggal 13 Oktober 2017 lalu, dimungkinkan akan ada titik terang buat para pelaku pertambangan tersebut.

Baca Juga: Keluarkan Rekom Tambang Rakyat Nonlogam, Langkah Bupati Pacitan Diapresiasi DPRD

"Kita tetap jalankan fungsi koordinasi, sebab sepenuhnya itu kewenangan pemprov. Pemkab hanya sebatas melakukan fasilitasi agar mereka segera legal dalam menjalankan aktivitasnya," kata Joni di ruang kerjanya, Jumat (23/3).

Mantan Kepala Kantor Lingkungan Hidup ini menjelaskan ada beberapa hal krusial yang harus dilalui agar legalitas pertambangan bisa segera mereka miliki, khususnya para penambang modern dengan menggunakan peralatan berat. Di antaranya, mengubah status pengelolaan sungai Grindulu dari wilayah pertambangan rakyat menjadi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Selanjutnya tahap eksplorasi.

"Setelah itu tahapan tata ruang. Tahap ini pemkab baru punya kompetensi menyikapinya. Setelah tahapan-tahapan itu dilalui, barulah dilakukan operasional produksi. Semua tahapan itu memang wajib dilalui agar kegiatan pertambangan memiliki legalitas," beber dia.

Baca Juga: Dituding Diskriminatif Soal Dispensasi Pertambangan, Ini Jawaban Pemkab Pacitan

"Prosedur tersebut khusus untuk perubahan status pengelolaan sungai Grindulu. Di luar itu cukup tahapan eksplorasi, dan tata ruang. Setelah itu baru bisa melakukan operasional produksi," pungkas dia. (yun/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO