Dituding Diskriminatif Soal Dispensasi Pertambangan, Ini Jawaban Pemkab Pacitan

Dituding Diskriminatif Soal Dispensasi Pertambangan, Ini Jawaban Pemkab Pacitan Moh Saptono Nugroho

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Upaya Pemkab Pacitan mengupayakan dispensasi wilayah pertambangan mineral non logam ke Pemprov Jatim tampaknya berbuah polemik. Pemkab dinilai diskriminatif dan ditengarai lebih mementingkan sekelompok pihak yang notabene para pemodal.

Hal ini dilontarkan Moh Saptono Nugroho, Ketua Konsorsium Pelaku Pertambangan Pacitan. "Bupati semestinya berpandangan makro, tidak hanya mementingkan sekelompok pihak. Jangan subjektivitas yang dikedepankan. Bupati harus berpandangan obyektif agar tidak terkesan hanya mementingkan sekelompok kapitalis. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, utamanya para penambang tradisional," ujarnya, Selasa (10/4).

Baca Juga: Keluarkan Rekom Tambang Rakyat Nonlogam, Langkah Bupati Pacitan Diapresiasi DPRD

Mantan legislator periode 1999-2004 ini khawatir akan adanya konflik horizontal seandainya usulan dispensasi tidak segera dilakukan perubahan.

"Di Pacitan ini tidak ada peta warna abu-abu yang menentukan sebagai wilayah pertambangan mineral non logam. Yang ada hanya wilayah pertambangan mineral logam dengan indikator berwarna biru. Kalau usulan dispensasi itu hanya diperuntukkan dua pelaku pertambangan, tentu akan berpotensi memunculkan konflik. Sehingga kondusivitas masyarakat akan terusik," beber mantan aktivis HMI ini pada pewarta.

Sementara secara terpisah Joni Maryono, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekkab Pacitan menegaskan bahwa persoalan wilayah pertambangan sudah ada ketentuan dari Dirjend Minerba, Kementerian ESDM.

Baca Juga: Ratusan Pemohon Izin Tambang Pacitan Tunggu Kejelasan Nasib

"Di Pacitan ini sudah ada WP terkait pertambangan mineral non logam, yaitu di bantaran sungai Grindulu. Awalnya memang baru sebatas IPR, namun baru-baru ini sudah ada surat dari Dirjend Minerba terkait WP mineral non logam. Dengan adanya perubahan WP itu, tentu diharapkan masyarakat penambang akan bisa terwadahi secara legal," tegasnya.

Soal usulan dua pelaku pertambangan untuk bisa mendapatkan surat dispensasi, Joni menyatakan itu sebagai langkah awal agar ketercukupan material tambang pasir dan batu segera teratasi. "Ke depan para penambang rakyat secara berkelompok juga akan mendapatkan kesempatan yang sama. Jadi tujuan pemkab demi kemaslahatan banyak pihak," tandasnya. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO