PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ketidakpahaman masyarakat terkait legalitas izin tambang membuat situasi kian rumit. Mereka ternyata tidak memahami ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur soal kegiatan eksploitasi dan keabsahan dalam melaksanakan aktivitasnya. Hal inilah yang membuat mereka enggan mengurus izin.
Hal ini diungkapkan Asisten Perekonomian dan pembangunan Sekkab Pacitan Joni Maryono saat pertemuan dengan seluruh pelaku pertambangan dan kepala wilayah untuk sosialisasi aturan pertambangan.
Baca Juga: Keluarkan Rekom Tambang Rakyat Nonlogam, Langkah Bupati Pacitan Diapresiasi DPRD
"Kita juga hadirkan penegak hukum untuk memberikan sosialisasi agar mereka memahami tentang aturan pertambangan," katanya, Senin (5/2).
Dia berharap dengan sosialisasi ini, masyarakat akan lebih memahami dan sadar diri untuk segera melengkapi aktivitasnya dengan keabsahan izin. "Jadi agar tidak ada salah paham. Baik antara masyarakat dengan penegak hukum ataupun masyarakat dengan pemkab," jelasnya.
Agenda sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Indartato, Wabup Yudi Sumbogo, dan Sekkab Suko Wiyono. (yun/rev)
Baca Juga: Dituding Diskriminatif Soal Dispensasi Pertambangan, Ini Jawaban Pemkab Pacitan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News