BLITAR, BANGSAONLINE.com - Komitmen kepala daerah dalam hal ini bupati berperan penting untuk menghindari potensi tindak pidana korupsi dan gratifikasi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Srengat. Hal itu diungkapkan Dion Hardika, direktur pencegahan gratifikasi dan tindak pidana korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menghadiri sosialisasi pembangunan RSUD Srengat, Rabu (31/1) siang.
Dion menjelaskan terkait rambu-rambu dalam ketentuan perundang-undangan yang harus dipatuhi dan dijalankan pemerintah setempat agar tidak terjadi korupsi dan gratifikasi. "Saya kira sudah jelas, karena sudah ada diperundang-undangan. Istilahnya bagi pemerintah daerah sudah ada rambu-rambu yang harus dijalankan dan dipatuhi," papar Dion Hardika.
Baca Juga: Kasus Corona di Kabupaten Blitar Mulai Turun, BOR Isolasi di Bawah 70 Persen
Selain itu menurut Dion, beberapa poin yang ke depannya akan menimbulkan celah korupsi juga harus dihindari. Di antaranya tidak boleh ada permintaan terkait komitmen fee dalam pengadaan barang dan jasa.
Menurut Dion Hardika, langkah Pemkab Blitar berkonsultasi dengan KPK dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebelum memulai pelaksanaan mega proyek RSUD Srengat sudah tepat. Ke depan, ia meminta Pemkab Blitar mematuhi semua aspek yang dipaparkan oleh KPK dan LKPP. "Jika sudah ada komitmen dari Pemkab maupun pelaksana proyek, ke depan diharapkan semuanya akan berjalan lancar sesuai rencana," imbuhnya.
Berdasarkan data ICW, korupsi sektor kesehatan selama 2010-2015 mencapai 890,1 miliar. Hal ini tentunya menjadi keprihatinan bersama. Besar harapan ke depan proyek-proyek yang menyangkut sarana kesehatan masyarakat salah satunya pembangunan RSUD di Kabupaten Blitar tidak terjadi hal serupa.
Baca Juga: Atasi Antrean Pasien Covid-19, RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar Dirikan Dua Tenda Darurat
"Semua yang menyangkut sarana kesehatan harus terpantau dan tidak boleh terjadi kebocoran anggaran," pungkasnya.
Sementara Bupati Blitar Rijanto mengaku siap berkomitmen menghindari semua praktek korupsi. Tak hanya dalam pembangunan RSUD Srengat, namun ke depan hal serupa juga dilakukan dalam proyek-proyek besar lainnya.
"Yang penting kita mengikuti semua paparan dan instruksi, saya yakin proyek RSUD Srengat ke depan berjalan lancar dan bisa dimanfaatkan warga masyarakat Kabupaten Blitar sebagai salah satu sarana kesehatan," jelas Rijanto.
Baca Juga: Ruang Isolasi Penuh, RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar Tak Terima Pasien Rujukan Covid-19
Pembangunan RSUD Srengat sendiri sudah pasti direalisasikan tahun ini. Pemkab Blitar menggelontorkan anggaran sebesar Rp 180 miliar dari APBD. Pelaksanaan pembangunan RSUD Srengat dilaksanakan secara multi years selama dua tahun. Pembagian anggaran sebesar Rp 180 miliar dengan rincian tahun 2018 sebesar Rp 90 miliar dan 2019 sebesar Rp 90 miliar. (blt1/tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News