BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terus saja terjadi. Kali ini pelakunya seorang ketua Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.
Bukan menjadi pengayom warganya, justru pak RT berinisial YK (50 tahun) ini melakukan tindakan bejat terhadap bocah berumur 13 tahun, sebut saja bunga. Bahkan tindakan itu dilakukan sebanyak dua kali.
Baca Juga: Ayah Tiri Bejat 70 Tahun di Bojonegoro Tega Setubuhi Anak hingga Hamil
"Tersangka diamankan jajaran Satreskrim pada Senin siang kemarin (5/2/18), sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya," jelas Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro, Selasa (6/2/18).
Dia menjelaskan kronologi perbuatan tak senonoh yang dilakukan Pak RT. Pada hari Rabu, 25 Oktober 2017 sekira pukul 18.30 WIB lalu, korban sedang sendirian di rumahnya yang juga di Kecamatan Balen.
"Pelaku datang dan mengetuk pintu rumah. Setelah dibuka oleh korban, kemudian pelaku membujuk korban dan mengajak ke samping rumah yang kondisinya gelap. Karena korban takut oleh ancaman pelaku akhirnya korban menuruti perintah pelaku," ungkap Kapolres.
Baca Juga: Ayah Tiri di Bojonegoro Tega Setubuhi Anaknya Lima Kali hingga Depresi
Pak RT yang sehari-harinya bekerja sebagai petani itu menyuruh korban melepas celana panjang dan celana dalam, serta membuka bajunya. Karena Pak RT saat itu memakai sarung, dengan mudah pejabat tingkat kampung itu menyetubuhi korban.
"Setelah selesai menyetubuhi korban, pelaku memberi uang sebesar 5 ribu rupiah kepada korban," beber Kapolres.
Persetubuhan pertama lancar, Pak RT ketagihan. Pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2017 di tempat yang sama, pelaku kembali menyetubuhi korban. Sehingga Pak RT bejat itu melakukan persetubuhan pada korban sebanyak dua kali.
Baca Juga: Modus Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda Bojonegoro Setubuhi Pacarnya di Indekos
"Usai kejadian kedua, korban belum berani bercerita kepada kedua orangtuanya. Baru pada Senin pagi (5/2) kemarin korban bercerita setelah gelagat anaknya berubah dan mengaku telah disetubuhi pelaku. Orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Bojonegoro," terangnya.
Tanpa butuh waktu lama, polisi langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap RT bejat tersebut di rumahnya tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolres Bojonegoro untuk dilakukan pemeriksaan.
"Saat ini pelaku kita tahan di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro Kota," tambah Kapolres menerangkan.
Baca Juga: Bejat, Pria di Bojonegoro Ini Tega Setubuhi Anaknya 9 Kali hingga Melahirkan
Pelaku bakal dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan denda 300 juta rupiah. (nur/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News