
MALANG, BANGSAONLINE.com - Penindakan kasus dugaan ASN yang berselfie dengan salah satu Bacagub oleh Panwas Kecamatan (Panwascam) Blimbing beberapa waktu lalu, kini sudah dilimpahkan ke Panwaslu Kota Malang.
Selfie itu dilakukan oleh Kepala Puskesmas Kendalkerep, Kelurahan Bunulrejo, Blimbing dr. Lisna bersama calon incumbent HM. Anton, Minggu (28/1) lalu.
Kasus itu akhirnya memunculkan tanggapan dari berbagai kalangan, salah satunya dari Dr. Nurudin Hadi, seorang akademisi dari UM Malang. Dr. Nurudin Hadi menilai bahwa apa yang dilakukan Panwas mendasar, karena tidak ada acuan surat dari KASN dan Kemen PAN-RB. "Apakah berupa peraturan atau semacam surat edaran, sementara yang beredar saat ini hanya tertulis surat, menteri bukan peraturan ataupun surat edaran. Sedangkan Surat Edaran (SE) sendiri tidak bisa dijadikan landasan hukum dalam menindak perkara," tegas Dr. Nurudin.
"Terkecuali, paslon tersebut sudah ditetapkan secara resmi oleh KPU Kota Malang pada 12 Februari 2018 mendatang, maka UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 dan turunan lainnya bisa dibuat acuan," jelasnya.
Karena itu, ia menilai bahwa Panwas dalam hal ini terlalu gegabah. "Mestinya dikaji lebih dalam, apakah payung hukum yang dijadikan landasan sudah sesuai apa belum dengan perisitiwa hukumnya. Apalagi sudah berani menindaklanjutinya lewat sidang klarifikasi, tentunya yang bersangkutan sedikit banyak mengalami beban mental," kritiknya.
Sementara Komisioner Panwaslu Kota Malang Bidang Penindakan Hukum Iwan Sunaryo menuturkan jika pihaknya hanya fokus pada netralitas ASN, bukan persoalan penetapan pasangan calon.
Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang Dr. dr. Asih Tri Rachmi N, MM, menegaskan, sudah menyerahkan masalah ini sesuai mekanisme yang ada. "Biar masyarakat yang menilainya akan permasalahan ini. Kami di sini hanya melakukan pengabdian dan pelayanan, dan kami lebih fokus kepada tugas lebih penting lainnya," tegasnya. (iwa/thu)