​Sumbangan Dana Kampanye Tak Boleh Lebih Dari Rp 74 Juta per Orang

​Sumbangan Dana Kampanye Tak Boleh Lebih Dari Rp 74 Juta per Orang Eko Sasmito, Ketua KPU Jatim

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengundang tim sukses dua pasangan Calon (Paslon) dalam , yaitu Khofifah - Emil, dan Saifullah Yusuf - Puti Guntur untuk melakukan sosialisasai dana kampanye . Rapat koordinasi ini langsung dipimpin ketua KPU Jatim, Eko Sasmito.

Eko Sasmito ditemui usai pembukaan sosialisasi dan koordinasi dana kampanye, menjelaskan aturan PKPU nomer 5 tentang dana Kampanye. Di mana dalam aturan tersebut untuk dana kampanye sumbangan yang diberikan tidak boleh lebih dari Rp 750 juta bagi parpol maupun badan hukum. Dan sebesar Rp 74 juta untuk perseorangan.

Lebih lanjut, Eko juga mengingatkan kepada Paslon Pilgub Jatim 2018 dilarang menerima sumbangan dari pihak asing, tidak boleh menerima juga sumbangan dari APBN, maupun APBD, serta dilarang juga menerima sumbangan dari BUMN, BUMD.

"Apabila Paslon nanti ditemukan adanya aliran dana dari pihak Asing, APBN, APBD, BUMN, dan BUMD untuk dilaporkan negara, dan apabila tidak melaporkan dana kampanye ke KPU akan digagalkan pencalonannya menjadi cagub," tegas Eko, Kamis (8/2).

Sementara untuk batasan dana kampanye, pihaknya sudah menawarkan kepada tim sukses paslon pilgub 2018, yaitu Rp 416 miliar.

"Dana batasan kampanye Rp416 Miliar belum jadi patokan. Karena masih akan diskusikan pada rapat koordinasi yang kedua. Apabila paslon pilgub 2018 menilai terlalu tinggi, kami akan turunkan. Begitu juga kalau dana 416 M itu masih rendah akan kami naikan," ujarnya.

Ia menambahkan, KPU Jatim juga melakukan kerjasama dengan pihak akuntan publik untuk meneliti dan memeriksa laporan dana kampannye paslon Pilgub 2018. (mdr/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO