Tanya-Jawab Islam: Hukum Membaca Alquran dari Komputer, HP, atau Tablet

Tanya-Jawab Islam: Hukum Membaca Alquran dari Komputer, HP, atau Tablet

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?

Assaalamualaikum wr wb, saya mau tanya ustas, bagaimana hukumnya membaca ayat Alquran tanpa berwudhu dulu? Bagaimana dengan ayat-ayat Alquran di dalam komputer, HP, dan tablet yang mudah membawanya, apakah untuk membaca ayat-ayat Alquran tersebut harus wudlu dulu?

Asmita Sulastri, PNS di Surabaya

Jawaban:

Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?

Para ulama sepakat bahwa membaca Alquran tanpa memiliki wudhu dulu itu diperbolehkan, yaitu membacanya dengan hafalan, tidak sedang memegangnya atau menyentuh mushaf tersebut. Ini jelas boleh walaupun sedang mengandung hadas kecil, bahkan ada juga ulama yang memperbolehkan membacanya walaupun sedang mempunyai hadas besar. Tapi pandangan ini sedikit, kebanyakan ulama tidak membolehkan membaca Alquran dalam keadaan junub (memiliki hadas besar).

Dalil diperbolehkannya membaca Alquran walaupun tanpa berwudhu adalah hadis yang dilaporkan oleh Sahabat Ali bin Abi Talib bahwa sannya:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِي الْخَلَاءَ فَيَقْضِي الْحَاجَةَ ثُمَّ يَخْرُجُ فَيَأْكُلُ مَعَنَا الْخُبْزَ وَاللَّحْمَ وَيَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَلَا يَحْجُبُهُ وَرُبَّمَا قَالَ لَا يَحْجُزُهُ عَنْ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلَّا الْجَنَابَةُ

Baca Juga: Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut

Rasul saw pernah masuk ke kamar kecil lalu menyelesaikan hajatnya. Kemudian beliau keluar dan makan roti dan daging besama kami, beliau juga membaca Al-Qur'an. Tidak ada yang menghalanginya. Mungkin beliau bersabda: tidak menghalanginya- dari membaca Al-Qur'an kecuali junub”. (Hr. Ibnu Majah)

Adapun yang dilarang adalah menyentuh mushaf tanpa memiliki wudhu itu sebagian ulama tidak memperbolehkannya, jadi orang yang mau membaca Alquran sambil memegang mushaf hukumnya wajib berwudhu dulu, alias tidak berhadas kecil.

Allah berfirman di dalam Surat al-Waqi’ah:

Baca Juga: Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah

"Sesungguhnya Al Qur'an ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhmahfuz), tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan. Diturunkan dari Tuhan semesta alam. Maka apakah kamu menganggap remeh saja Al Qur'an ini". (QS. Al-Waqi'ah: 77-81)

Dari ayat di atas, para ulama memahami bahwa orang yang boleh menyentuh Alquran adalah mereka yang sudah bersuci terlebih dahulu, sehingga saat memegangnya ia dalam keadaan suci terhidar dari hadas. Hal ini dikuatkan dengan hadis ayah Abdullah bin Abi Bakar bahwasannya Rasul menulis surat kepada Amr bin Hazm:

لا يمس القرآن إلا طاهر

Baca Juga: Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?

“Tidak boleh menyentuh Alquran kecuali orang yang suci”. (Hr. Abu Dawud)

Dari teks ini sudah jelas bahwa orang yang mau menyentuh Alquran harus bersuci terlebih dahulu. Adapun hukum membaca Alquran dengan membawa Hp, Laptop, atau Tablet, sebagian ulama memperbolehkannya. Dengan alasan bahwa Hp dan barang-barang elektronik itu bukan termasuk mushaf yang haram disentuh bagi orang yang tidak punya wudhu. Ketika dipindah ke program lain maka bentuk yang mirip mushaf itu hilang. Sebab itu bukan tulisan, itu hanya gelombang-gelombang saja.

Namun, pandangan yang lebih hati-hati adalah kita tidak memegang hp itu ketika masih muncul gambar mushaf. Artinya ketika membuka program mushaf lebih baik kita dalam keadaan suci, sebab ia mirip dengan mushaf, hanya saja bukan dari kertas dan tinta tapi dari elemen kaca dan gelombang cahaya. Maka, ini ada kemungkinan mengandung unsure mushaf. Lebih hati-hati akan lebih baik dalam menjalankuan hokum islam. Wallahu a’lam.

Baca Juga: Menghafal Alquran, Hafal Bacaannya, Lupa Panjang Pendeknya, Bagaimana Kiai?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO