Polres Bojonegoro Tetapkan Empat Tersangka Penipuan Naker di PEPC

Polres Bojonegoro Tetapkan Empat Tersangka Penipuan Naker di PEPC Para tersanga penipuan yang berhasil diamankan.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort Bojonegoro, Jawa Timur, menetapkan empat orang sebagai tersangka penipuan perekrutan tenaga kerja yang mengatasnamakan PT. Pertamina EP Cepu (PEPC).

Empat tersangka sebelumnya berstatus sebagai saksi setelah diamankan polisi pada Jumat (16/02/18) sekira pukul 03.57 WIB dari kantor PT. Prambanan yang terletak dijalan MT. Hariyono Nomor 21 Kelurahan Jetak, Kecamatan/Kota Bojonegoro.

Baca Juga: Polres Bojonegoro Musnahkan 3000 Liter Miras Hasil Operasi Pekat 2024

"Iya, mereka sudah kita tetapkan tersangka. Dua orang dari Nganjuk dan dua orang lagi asli Bojonegoro," terang Kasat Reskrim , AKP Daky Dzulqornain, Senin (19/2/18).

Empat tersangka itu antara lain, WA (50) seorang karyawan swasta warga Kelurahan Munggut RT 021 RW 005, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, PR (55) Karyawan Swasta warga Kelurahan Kepel RT 02 RW 01, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun.

ST (35), Karyawan Swasta warga Desa Dander RT 29 RW 03 Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro dan EBR (46) warga Perumnas Mojoranu blok jati selatan II no. 2 turut Desa Mojoranu RT 16 RW 05 Kecamatan Dander, Bojonegoro.

Baca Juga: Adu Banteng dengan Pikap, Pengendara Motor di Bojonegoro Meninggal Dunia

"Transaksi pelaku dan beberapa korbannya dilakukan pada akhir November 2017 lalu. Kemudian setelah korban merasa tertipu melaporkan kejadian ini ke pada awal Februari kemarin," jelas Daky.

Kronologisnya, pada tanggal 20 November 2017 lalu dua orang korban ditawari pekerjaan di Pertamina PEPC Bojonegoro oleh para pelaku dengan membayar uang sebesar Rp 28.000.000,- dan Rp 25.000.000,- dengan cara dibayar secara bertahap.

Selain itu, korban juga dijanjikan akan mulai bekerja pada 25 Desember 2017, namun hingga Februari kemarin nasib kedua korban tidak jelas. Kedua korban oleh para pelaku hanya ditempatkan di sebuah rumah kos-kosan di sekitar Kota Bojonegoro.

Baca Juga: AKBP Rogib Triyanto Dimutasi, Wartawan di Bojonegoro Senang

"Kasusnya terbongkar setelah kedua korban mendatangi kantor PEPC untuk menanyakan statusnya sebagai pekerja. Namun dari PEPC merasa tidak melakukan rekrutmen pekerjaan," papar dia.

Daky menambahkan, selain mengamankan empat tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 8 buah ID card, 14 bendel berkas kontrak kerja, 1 berkas kontrak kerja kosong, 6 buah helm, 6 pasang sarung tangan, 5 buah kaca mata dan 6 buah pakaian kerja PT Prambanan.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro menambahkan, keempat pelaku memiliki peran berbeda, pelaku WA berperan sebagai orang yang memperkenalkan serta menyerahkan uang korban kepada pelaku ST. Sedangkan PR berperan yang memperkenalkan serta menyerahkan uang korban kepada ST.

Baca Juga: Sulit Dikonfirmasi, Sejumlah Wartawan Keluhkan Sikap Tak Acuh Kapolres Bojonegoro

Sedangkan untuk pelaku ST selaku perwakilan dari PT. KAS yang merekrut pekerja dan EBR yang mengarahkan para korban saat di mess terkait system kerja di PEPC Bojonegoro.

"Para pelaku kita jerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sementara dua orang korban mengalami kerugian sebesar Rp 53.000.000-," jelasnya.

Public Government Affairs & Relation (PGA & Relation) Manager PT Pertamina EP Cepu, Kunadi mengatakan, kasus penipuan berkedok rekrutmen seringkali terjadi, antara lain dengan menjaring lulusan perguruan tinggi di seluruh Indonesia melalui modus mengirimkan surat ke alamat tempat tinggal maupun alamat surat elektronik pribadi (email).

Baca Juga: Ayah Tiri Bejat 70 Tahun di Bojonegoro Tega Setubuhi Anak hingga Hamil

"Surat berisi pemberitahuan itu meminta kandidat karyawan untuk mengirimkan sejumlah uang sebagai pembayaran ke rekening tertentu atas akomodasi dan fasilitas yang akan diterima ketika dilaksanakan proses seleksi serta biaya-biaya lainnya," jelasnya.

Kunadi menegaskan bahwa PEPC tidak pernah melakukan proses rekrutmen kepada Calon Tenaga Kerja dengan penawaran jabatan.

"Jika kami membutuhkan tenaga kerja baru, maka rekrutmen akan dilakukan dengan cara mengumumkannya secara terbuka melalui media massa atau melalui situs resmi yang ditentukan oleh Perusahaan. Dan saat ini PEPC juga berkoordinasi/melibatkan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro untuk melakukan rekrutmen tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan proyek yang berjalan," terangnya. (nur/ns)

Baca Juga: Gantikan AKBP Muhammad, AKBP Rogib Pimpin Apel Perdana di Mapolres Bojonegoro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO