Akhirnya DPRD Memediasi JOB PPEJ dengan Warga

Akhirnya DPRD Memediasi JOB PPEJ dengan Warga Mediasi warga dengan DPRD Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban akhirnya turut memediasi pertemuan antara pihak operator minyak dan gas bumi (Migas) Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB PPEJ) dengan warga Desa Bulurejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Hal ini terkait tindak lanjut permintaan kompensasi dari warga terhadap JOB-PPEJ Lapangan Mudi, Desa Rahayu, Kecamatan Soko.

Mediasi tersebut langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Tuban bersama Komisi A. Sedangkan, pihak warga diwakili oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI dan dari pihak JOB PPEJ Field Administration Superintendent.

Baca Juga: Gantikan JOB P-PEJ, Pertamina EP Asset 4 Operatori Lapangan Migas Sukowati

Pihak JOB PPEJ yang diwakili oleh Akbar Pradima, Field Administraition Superintendent (FAS), Selasa (6/3) menjelaskan, kepada perwakilan warga dan juga LSM GMBI terkait mekanisme kompensasi yang selama ini menjadi tuntutan mereka salah kaprah. Sebab, sejak tahun 2016 memang sudah tidak ada lagi kompensasi dampak flare.

"Pemberian kompensasi itu harus berdasarkan data dari kajian ilmiah. Semua itu ada mekanisme dan aturannya. Karena itu uang negara, semuanya akan diaudit," terang Akbar Pradima.

Ia menegaskan, jika terdapat adanya pelanggaran terkait dengan aturan lingkungan secara otomatis keberadaan JOB PPEJ akan langsung berhadapan dengan aparat. Pasalnya, berdasarkan peraturan dan hasil kajian yang dilakukan oleh lembaga independent ITS bahwa tidak ada lagi dampak flare dari operasional yang dilakukan oleh perusahaan.

Baca Juga: JOB PPEJ Fasilitasi Pelajar SMKN 5 Bojonegoro Praktek UKK

"Kami bukan tidak peka dengan sosial. Kami selalu marah kalau ada aturan yang dilanggar oleh pekerja. Kalau memang bisa membuktikan berdasarkan data adanya dampak flare silahkah dilaporkan, biar semuanya fair," ungkapnya.

Akbar membeberkan, meski tidak lagi memberi kompensasi dampak flare, namun JOB tetap menyalurkan program tangung jawab sosial perusahaan (TJSP) kepada Desa Bulurejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban sebagai desa ring dua dari operasional perusahaan. Pada 2016 dana untuk Desa Bulurejoitu sebesar sekitar Rp 300 juta dan tahun 2017 sebesar hampir Rp 204 juta.

"Desa Bulurejo ini merupakan salah satu dari sebelas desa binaan kami, temasuk di Bojonegoro. Dana bantuan CSR yang telah kami kucurkan itu bisa dipertanggungjawaban secara hukum dan bisa dicek secara langsung. Ini berdasarkan data, bukan hanya katanya," tambah Akbar Pradima.

Baca Juga: JOB P-PEJ Bantu SMK Migas Bojonegoro Gelar UKK

Sementara itu, Ketua DPRD Tuban, Mohammad Miyadi mengatakan, mediasi antara warga Desa Bulurejo yang melibatkan LSM GMBI dengan JOB PPEJ terebut merupakan langkah pertama. Sehingga, akan dilakukan pertemuan lanjutan dengan melibatkan Pertamina Pusat dan juga SKK Migas untuk menyelesaikan permasalahan warga yang meminta kompensasi itu.

"Pertemuan ini sebagai langkah tahap awal untuk melakukan mediasi. Dalam mediasi seperti ini kami berharap ada titik temu kapan akan dilakukan pertemuan lagi. Nanti akan kita undang semunya, termasuk dari SKK Migas, JOB PPEJ, warga Bulurejo dan juga LSM yang mendampingi," kata Miyadi, Ketua DPRD Tuban. (wan/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO