KN (kemeja hitam) dan FA (kerudung hijau) didampingi orang tuanya berada di depan kantor Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Sementara itu, saat ditanya sejumlah wartawan usai menjalani pemeriksaan, Sentot hanya menjawab singkat. "Jangan tanya ke saya, tanya ke penyidik saja," jawab Sentot sembari keluar kantor Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Sementara Hartono Kuasa Hukum Sentot menegaskan jika hasil pemeriksaan atau konfrontir antara pihak pelapor dan terlapor hari ini, kedua belah pihak masih bersisih kukuh dengan argumentnya.
"Pihak pelapor menuduh klien kami lakukan pelecehan seksual, sedangkan pihak terlapor yakni klien saya tidak merasa melakukan sesuai apa yang dituduhkan pelapor terkait dugaan pelecehan seksual tersebut. Kita lihat hasil dari penyidik Unit PPA saja," pungkas Hartono.
Perlu diketahui, Sentot Kunmardianto yang menjabat Camat Buduran, Sidoarjo. Dia dilaporkan ke Sentra pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada tanggal 26 Oktober 2017 lalu. Sentot dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap KN (18) dan FA (18) asal Sidoarjo.
Berjalannya waktu kasus dugaan pelecehan seksual ini akhirnya dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo untuk dilakukan penyidikan.
Seperti dilansir laman Humas Polda Jatim, oknum Camat tersebut dilaporkan ke Polda dengan nomor surat tanda polisi (LP): TBL/1356/X/2017/UM/Jatim terkait dugaan atas tindak pidana perbuatan pencabulan pasal 289 KUHP. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




