Ilustrasi
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Untuk mengantisipasi praktek percaloan pengambilan tilangan, Kejaksaan Negeri Bangil – Kabupaten Pasuruan menyiapkan pembayaran nontunai. Melalui sistem ini, masyarakat yang akan mengambil BB tilangan bisa datang ke Bank
Kasipidum Kejari Kabupaten Pasuruan Deni Wicaksono mengatakan sistem ini sengaja diciptakan untuk memproteksi warga yang akan mengambil BB tilang dari aksi para calo. "Mereka sudah tidak perlu lagi berjubel di kantor untuk mengambilan secara tunai, tapi bisa melakukan pembayaran melalui bank yang sudah di tunjuk pihak Kejaksaan Negeri yakni Bank BRI," ujarnya.
“Kejaksaan telah membuat rekening Bank BRI, pelanggar yang hendak mengambil BB tilang baik STNK ataupun SIM bisa membayar ke Bank yang dimaksud, kemudian mendatangi kantor kejaksaan lagi,” beber vDeni.
Pembayaran bisa dilakukan masyarakat setelah mengetahui besaran nominal denda yang harus dibayarkan. "Bisa dilihat di papan pengumuman yang ada di Kejaksaan ataupun web PN Bangil. Jika memang tidak sempat, pembayaran juga bisa dilakukan dengan menggunakan kartu debit ataupun ATM di mesin electronic data capture di ruang tilang," tambahnya.
Pembayaran tilang via bank ini masih taraf sosialisasi kepada masyarakat. Namun, masih ada konsekuensi untuk pembayaran tunai. Untuk pekan depan, pihak Kejaksaan sudah sudah tidak menerima pembayaran tunai. (bib/par/rev)











