Kedua pelaku saat dirilis petugas.
"Tersangka Tatok sebenarnya memberikan uang Rp 18 juta, tapi oleh tersangka Andhika uang itu hanya diberikan ke korban sebanyak Rp 12 juta saja," urai Kapolsek.
Dalam penyerahan itu, juga dibuat berita acara. Surat dengan kop Suzuki dibuat Tatok untuk meyakinkan korban. Surat abal-abal ini sempat ditandatangani Tatok dan Zaenal.
Ternyata, tak lama setelah menyerahkan mobilnya itu Zaenal ditagih pihak leasing. Dia mengaku sudah menyerahkan mobil dengan bukti surat tersebut, tapi nyatanya tidak ada data sama sekali di SFI.
Merasa jadi korban penipuan, korban lantas mendatangi Polsek Buduran untuk melapor. Bukti yang dimiliki Zaenal sempat dicek ke pihak leasing, ternyata memang surat itu abal-abal.
Dari situ kemudian polisi bergerak menangkap Andhika dan Tatok. Keduanya pun langsung dijebloskan ke dalam penjara. Tapi sayang, mobil sudah dijual oleh Tatok. "Saya jual Rp 30 juta," jawab Tatok saat di Polsek Buduran.
Menurut bapak tiga anak ini, mobil dijual ke Dd dan surat abal-abal yang dipakainya untuk mengelabuhi korban juga berasal dari Dd.
"Kalau saya malah tidak tahu itu. Saya cuma mendapat Rp 6 juta, potongan uang dari Tatok Rp 18 juta dan saya serahkan ke Zaenal Rp 6 juta," timpal Andhika, bapak dua anak yang juga meringkuk di penjara Polsek Buduran. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




