Rumah Dikuasai Preman, Lapor Polisi

Surabaya-(BangsaOnline)

TANPA alasan yang jelas, rumah yang sudah 38 tahun ditempatinya tiba-tiba dibobol dan dikuasai oleh empat orang preman. Satu keluarga itu lalu diusir. Tentu saja Ong Liep Wie (62) warga Jl Genteng Durasim no 26 Surabaya ini, bingung dengan kejadian yang menimpa keluarganya. Welly sapaan Ong Liep Wie pun akhirnya melaporkan kasus itu ke . Polda Jatim pun kini sudah disposisikan ke Subdit Jatanras Ditreskrimum .

Baca Juga: Dua Mantan Ketua HIPMI Surabaya Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Satu DPO

"Laporannya sudah dilimpahkan ke Ditreskrim Polda Jatim bagian Jatanras," ungkap Welly. Menurut Welly, dalam salinan surat kontrak rumah yang diberikan kepadanya tertera nama-nama keempat preman tersebut. Yakni Rochmad selaku penyewa rumah, sementara Sulistyawan, Yusuf dan Matsari selaku saksi yang ikut serta menguasai rumah. Mereka mengaku sudah membayar sewa rumah sebesar Rp 5 juta pertahun kepada Herman Wibowo warga Jl Embong Sawo.

"Katanya sudah bayar sewa rumah ke Pak Herman senilai Rp 5 juta. Kok aneh, padahal rumah itu sudah saya tempati sama keluarga selama 38 tahun dan ada surat-suratnya," ujarnya.

Merasa sudah tidak berdaya, ia mengaku lebih baik melaporkan kasus ini ke polisi. Ia juga tidak mengenal orang-orang yang selama ini menempati rumahnya tersebut. Atas kasus, ia pun melaporkan para preman ini dengan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dan memasuki pekarangan rumah secara paksa.

Baca Juga: Dittahti Polda Jatim Fasilitasi 49 Tahanan Salurkan Hak Pilihnya

"Saya harap polisi segera bertindak. Karena sudah tidak jamannya lagi ada preman-premanan seperti ini. Saya tidak mau melawan karena ini negara hukum," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO