NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polres Ngawi menunjukkan bahwa memerangi peredaran segala jenis Narkoba di wilayah hukum Polres Ngawi merupakan agenda utama. Hal ini nampak dari awal tahun 2018 hingga akhir maret (triwulan pertama) telah beberapa kali berhasil mengungkap dan menjebloskan para pemakai dan pengedar segala jenis narkoba.
Yang terakhir dengan telah diamankannya LA alias Genjot (22) warga desa Banyuasin Kec Karanganyar Ngawi. Diamankannya pria desa dengan panggilan Genjot tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.
Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Tim Gabungan Kerja Bakti di Rumah Warga Terdampak Longsor
"Hasil tangkapan yang terakhir merupakan dari pengembangan kasus yang sebelumnya," jelas AKP Moh Mukid Kasat Reskoba Polres Ngawi pada BANGSAONLINE.com, Jumat (30/3) siang.
Selanjutnya berbekal dari informasi yang diterima dari warga anggota opsnal Satreskoba Polres Ngawi melakukan penyelidikan. Dari hasil pengintaian awal terhadap tersangka akhirnya pada Kamis (22/3) sekitar 22.30 WIB, Genjot berhasil diamankan bersama barang bukti.
Pada saat diringkus pemuda desa tersebut akan melakukan transaksi pil setan (Trihexyphenidy/holi) di depan SPBU Desa Gendingan, Kec Widodaren.
Baca Juga: Polres Ngawi Bekuk 9 Pelaku Judi Balap Liar di Ringroad Timur
Dari gerak gerik tersangka telah diamati oleh anggota Satreskoba Polres Ngawi.
"Pada saat kita amankan tersangka sedang menungggu pemesannya dan kita telah amati gerak gerik tersangka selama satu minggu," terang Mukid.
Akhirnya anggota Satreskoba menghampiri tersangka dan dilakukan penggeledahan. Ditemukan barang bukti 80 butir pil koplo jenis double L dan 40 butir jenis Trihexyphenidy. Selanjutnya Genjot bersama barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polres Ngawi. (nal/ian)
Baca Juga: Selidiki Kematian, Polres Ngawi Bongkar Kuburan Bayi Hasil Hubungan Gelap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News