NGAWI, BANGSAONLINE.com - Luluk Mujiasih (36), warga Dusun Sambong Santren, Desa Sambong Dukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang harus meringkuk dalam sel tahanan Polres Ngawi. Pasalnya, ia telah melakukan penipuan pada dua orang warga Ngawi dan seorang warga Magetan.
Tak tanggung-tanggung, wanita dengan postur tubuh yang semlohai (seksi) tersebut berhasil mengelabui para korbannya hingga puluhan juta rupiah. Kerugian yang diderita para korban mencapai Rp 66 juta.
Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Tim Gabungan Kerja Bakti di Rumah Warga Terdampak Longsor
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Maryoko saat menggelar pers release pada Senin (2/4), tersangka diamankan di Jombang setelah adanya laporan dari para korban di Polres Ngawi.
"Setelah adanya laporan dari para korban lalu tersangka kita amankan dari Jombang," jelas Maryoko di depan awak media.
Tersangka melakukan bujuk rayu terhadap Siti Ensriati (korban) warga Jogorogo, Ngawi bahwa tersangka dapat mencairkan dana talangan dari Bank Indonesia (BI) hingga Rp 2 miliar dengan syarat korban harus menyerahkan uang DP Rp 50 juta.
Baca Juga: Polres Ngawi Bekuk 9 Pelaku Judi Balap Liar di Ringroad Timur
Sedang pada Sunaryo warga Jogorogo Ngawi dan Bagas Tri Pamungkas warga Plaosan Magetan tersangka menjanjikan dapat memasukkan kedua korban di PT Pelindo III Tanjung Perak Surabaya dengan membayar Rp 15 juta dan Rp 17 juta sebagai uang pelicin. Sedangkan para korban mengenal tersangka melalui medsos (WA).
Diduga tersangka dalam melakukan penipuan tersebut bersama YM (35), warga Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Ia berprofesi sebagai pengacara yang sampai saat ini dinyatakan dalam DPO. (nal/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News