BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sidang perdana praperadilan dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan lurah Garum, Bambang Cahyo Widodo digelar Pengadilan Negeri Blitar, Senin (09/04/2018).
Sidang digelar sekitar pukul 10.00 WIB dengan hakim tunggal Mulyadi Aribawa SH. Agenda kali ini yakni pembacaan materi permohonan praperadilan oleh kuasa hukum pemohon, Mulyono SH.
Baca Juga: Penyidik Polres Blitar Segera Periksa Kades Tersangka Penyelewengan Dana BST
"Kami meminta agar majelis hakim melihat dan menilai kembali permohonan kami, karena ada banyak sekali kejanggalan proses penetapan tersangka dan penahanan klien kami," jelas Mulyono, Senin (09/04/2018).
Mulyono menjelaskan, ada hal yang patut dipertanyakan dalam penahanan dan penetapan tersangka terhadap klienya Bambang Cahyo Widodo. Salah satunya kesamaan di mata hukum, dengan dua tersangka pungli sebelumnya, Kades Soso, Gandusari dan Kades Pojok, Garum yang tidak langsung ditahan, namun klienya justru langsung ditahan. Kedua, minimnya alat bukti yang digunakan untuk menjertat Bambang hingga ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Kalau yang namanya OTT ada bukti dia sedang melakukan pungli disitu, nah ini kan tidak yang dijadikan bukti itu uang pribadi," paparnya.
Baca Juga: Tiga Hari, Polres Blitar Amankan Puluhan Pelaku Pungli dan Premanisme
Sementara Polres Blitar yang diwakili Kasubag Hukum Iptu Burhanudin mengatakan, pembacaan eksepsi dari Polres Blitar sebagai termohon ditunda sampai Selasa (10/04/2018). Hal itu karena, setelah mendengar materi praperadilan yang disampaikan kuasa hukum Lurah Garum, pihaknya merasa ada beberapa hal yang harus direvisi.
"Hari ini kita sudah menyiapkan jawaban. Namun setelah pemohon menyampaikan materi permohonan kami rasa perlu melakukan revisi sehingga eksepsi akan disampaikan besok," ungkap Burhanudin.
Lurah Garum, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar ini terciduk OTT saat melakukan pungli kepada salah seorang warganya. Bambang diciduk di rumahnya lingkungan Jurang Menjing, RT 4 RW 1 Kelurahan Garum, Kecamatan Garum. Pungli yang dilakukan tersangka terkait dengan pengurusan sertifikat tanah.
Baca Juga: Kasus OTT Camat Kanigoro dan Staf Dilimpahkan ke Kejaksaan Blitar
Polisi menyita uang tunai sebesar Rp 9 juta. Selain uang tunai, polisi juga mengamankan 6 berkas map turunan letter C yang sudah dipecah, serta sebuah HP. (ina/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News