Camat Kanigoro Blitar Kena OTT Pungli Sertifikat Tanah

Camat Kanigoro Blitar Kena OTT Pungli Sertifikat Tanah Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha saat menunjukkan barang bukti OTT berupa uang yang diduga hasil pungli. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Lagi-lagi, pecah sertifikat tanah di Kabupaten Blitar berbuah Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini Camat Kanigoro berinisial MH dan seorang Kasi Keuangan Kecamatan berinisial SS tersangkut kasus sama seperti OTT sebelumnya, yakni pungutan liar biaya pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha mengatakan, tim Saber Pungli Polres Blitar meng-OTT Camat Kanigoro bersama seorang Kasi Kecamatan Kanigoro berinisial S, di kantor Kecamatan Kanigoro, Kamis (18/10/2018) kemarin.

Baca Juga: Penyidik Polres Blitar Segera Periksa Kades Tersangka Penyelewengan Dana BST

Kedua ASN ini meminta sejumlah uang jasa untuk mengurus SPPT dan pemecahan dari surat induk.

"Benar tim saber pungli telah mengamankan seorang oknum camat berinisial MH dan seorang Kasi berinisial S. OTT ini terkait dengan pengurusan pecah sertifikat tanah," jelas Anissullah M Ridha, Jumat (19/10/2018).

Menurut Kapolres, OTT ini berawal dari laporan beberapa warga yang merupakan saudara kandung tengah mengurus pecah sertifikat tanah milik orang tuanya. Namun mereka dimintai tarikan uang yang tidak sesuai peraturan dari pengurusan surat tanah, sebesar Rp 15 juta. Laporan ini lantas ditindaklanjuti tim saber pungli. Padahal sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 dalam pengurusah pecah sertifikat tanah tidak dipunggut biaya apapun.

Baca Juga: Tiga Hari, Polres Blitar Amankan Puluhan Pelaku Pungli dan Premanisme

"Kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kasus sudah kami naikkan ke tahap penyidikan," imbuhnya.

Menurut dia, polisi menerapkan pasal 12 huruf E UU RI nomor 20 tahun 2001 perubahan UU RI nomor 31 th 1999 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara paling lama 20 tahun atau denda minimal Rp 200 juta paling besar Rp 1 Miliar.

Selain uang tunai, dalam OTT ini petugas juga mengamankan sejumlah dokumen yang digunakan untuk pecah sertifikat tanah. (ina/rev)

Baca Juga: Samanhudi Diberhentikan Sementara, Santoso Resmi Jabat Plt Wali Kota Blitar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO