Terkait Vonis Samanhudi, Wawali Mengaku Belum Siapkan Rencana Tata Pemerintahan

Terkait Vonis Samanhudi, Wawali Mengaku Belum Siapkan Rencana Tata Pemerintahan Wakil Wali Kota Blitar Santoso.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Hakim pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Wali Kota Blitar nonaktif M. Samanhudi Anwar dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta. Selain hukuman badan, Samanhudi juga dihukum pencabutan hak politiknya selama 5 tahun. Pasca penjatuhan vonis terhadap Samanhudi, Pemkot Blitar langsung menggelar jumpa pers, Jumat (25/1).

Dalam jumpa pers tersebut, Wakil Wali Kota Blitar Santoso mengaku belum punya rencana apapun untuk memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan Kota Blitar di sisa masa jabatan Samanhudi-Santoso. Menurut Santoso, pihak kuasa hukum Samanhudi masih menyatakan pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan.

Baca Juga: Pesan Wali Kota Blitar Jelang Laga Perdana Arema FC di Stadion Soepriadi

Untuk itu, pihaknya masih akan menunggu sepekan menentukan langkah yang akan diambil Pemkot Blitar. Atau setelah kuasa hukum menentukan langkah hukum, apakah mengajukan banding atau tidak.

"Kami masih menunggu sepekan ke depan, baru langkah selanjutnya akan kami sampaikan," kata Santoso.

Menurut Santoso, setelah satu pekan ketika Samanhudi sudah menentukan langkah terbaik, itu merupakan titik awal baginya untuk meletakkan landasan dan menentukan kebijakan strategis selanjutnya. Termasuk menentukan siapa yang akan menggantikanya sebagai wawali saat Santoso naik menggantikan Samanhudi sebagai Wali Kota Blitar.

Baca Juga: Jadi Markas Arema FC, Stadion Soepriadi Dinyatakan Layak Gelar Pertandingan Liga 1

"Mekanisme ada di dewan. Masih harus sidang paripurna, kemudian diusulkan Gubernur. Pemerintah daerah hanya sebatas memberikan pengantar saja. Belum ada nama sama sekali," jelasnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Samanhudi, Bambang Harjuno membenarkan pihaknya masih pikir-pikir dengan vonis lima tahun penjara bagi Wali Kota nonaktif Blitar itu.

"Kami bicarakan dulu dengan keluarga dan beberapa pihak lainnya. Intinya, Pak Samanhudi tidak pernah menerima uang suap itu dan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkannya," ungkap Bambang. (ina/ns)

Baca Juga: Diizinkan Bermarkas di Stadion Supriyadi, Tim Arema FC Boyongan ke Kota Blitar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO