BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang wanita berinisial EW (31), warga Desa Bendowulung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, akhirnya dijebloskan ke penjara setelah tiga tahun buron.
EW merupakan pelaku korupsi dana nasabah BPR Artha Praja Kota Blitar. Wanita berambut panjang itu me-mark up uang pengambilan tabungan 14 orang nasabah, mengurangi setoran tabungan nasabah, dan tidak membayarkan gaji tenaga kebersihan.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara
Kerugian negara akibat perbuatan EW mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp1.033.074.146.
Pelaku yang merupakan karyawan di BPR Artha Praja mengambil uang tersebut dengan cara membobol sistem otorisasi dengan menggunakan password akun milik salah satu pemegang akun.
Serta memalsukan tanda tangan nasabah dalam slip penarikan dan penyetoran.
Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Blitar Geruduk 2 Kejari, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Rasuah
"Pelaku melarikan diri sejak tahun 2020 ke sejumlah daerah di Jawa Timur. Di antaranya ke Banyuwangi, Jember, dan Lumajang. Pelaku baru tertangkap pada tanggal 22 Desember 2023," ungkap Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Hendro Utariyo, Rabu (27/12/2023).
Di depan polisi, EW mengaku nekat menggelapkan dana nasabah karena terlilit utang arisan.
Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal 3 subsider pasal 8 lebih subsider pasal 9 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. (ina/rev)
Baca Juga: Malam Minggu, Petugas Gabungan Razia Sejumlah Kos di Kota Blitar, 15 Pasangan Diamankan karena ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News