BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pelaku pungutan liar (pungli) dan premanisme di Kabupaten Blitar diburu Polres Blitar. Hasilnya, dalam tiga hari didapatkan 52 kasus pungli dan premanisme di wilayah hukum Polres Blitar. Dengan perincian, 30 pelaku kasus premanisme dan 22 kasus pungli.
"Dari 52 kasus itu yang diamankan sebanyak 42 orang. Mereka terdiri dari 30 pelaku premanisme dan 20 pelaku pungli," ujar Kapolres Blitar AKBP Leonard M. Sinambela, Senin (14/6/2021).
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
Dia mengatakan, pemberantasan aksi premanisme dan pungli ini berdasarkan instruksi Kapolri. Operasi mulai digelar sejak tanggal 10-13 Juni 2021. Ada 32 lokasi yang menjadi sasaran. Di antaranya tempat wisata, terminal bus, stasiun, pusat perbelanjaan, dan Bendungan Wlingi Raya.
Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Blitar untuk dilakukan penyidikan dan selanjutnya diberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring). "Untuk kasus premanisme semuanya diberi sanksi tipiring, sedangkan untuk pelaku pungli 9 orang disanksi tipiring, 16 sisanya diberi pembinaan," terang Leonard.
"Pemberantasan aksi pungli dan premanisme ini akan terus kami lakukan. Utamanya di wilayah tertentu yang selama ini sering kami terima informasi soal adanya pungli dan premanisme," tegasnya.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
Lebih lanjut, Leonard menambahkan, pihaknya akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada petugas keamanan jika menjadi korban premanisme atau pungli. "Sehingga bisa dilakukan penindakan secara cepat dan tegas," pungkasnya. (ina/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News