BLITAR, BANGSAONLINE.com - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang lagi-lagi melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar mendapat perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Wasis Kuntho Atmojo mengatakan, tertangkapnya MH Camat Kanigoro bersama SS Kepala Sesi Kecamatan Kanigoro akibat Pungli biaya pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dianggap mencoreng korps ASN di lingkup Pemkab Blitar.
Baca Juga: Samanhudi Diberhentikan Sementara, Santoso Resmi Jabat Plt Wali Kota Blitar
Pihaknya mendesak Bupati Blitar serius melakukan pengawasan terhadap para ASN agar kejadian memalukan ini tak terulang kembali.
"Hal ini harus mendapatkan perhatian khusus karena bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya kasus serupa juga sempat terjadi pada salah satu oknum lurah. Kami sangat mendukung tekad Bupati Blitar untuk mewujudkan pemerintahan Kabupaten Blitar yang baik. Makanya, kasus itu (OTT) harus menjadi perhatian khusus terutama instansi seperti Inspektorat," jelas Wasis, Minggu (28/10/2018).
Menurut dia, inspektorat harus memaksimalkan pengawasan dan pembinaan mulai tingkat desa hingga kabupaten. Kejadian tersebut harus dijadikan pelajaran agar seluruh ASN di lingkup Pemkab Blitar menjalankan fungsinya secara profesional. Apalagi yang menyangkut dengan pelayanan masyarakat.
Baca Juga: Terkait Vonis Samanhudi, Wawali Mengaku Belum Siapkan Rencana Tata Pemerintahan
"Pengawasan utamanya harus ditingkatkan. Apalagi di instansi-instansi yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat. Karena rawan praktek pungli. Jangan sampai ada lagi kasus seperti di Kelurahan Garum atau di Kecamatan Kanigoro," tegasnya.
Sebelumnya Bupati Blitar Rijanto dalam berbagai kesempatan mengaku selalu mengingatkan bawahanya untuk bekerja secara profesional. Demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan maksimal kepada masyarakat.
"Saya selalu mengingatkan agar mereka (ASN) bekerja secara profesional. Jangan melanggar pakem dan aturan. Agar tidak ada yang terjerat masalah hukum seperti ini. Namun untuk kasus Camat Kanigoro kami tentu ikuti proses hukum yang berlangsung," paparnya.
Baca Juga: Kasus OTT Camat Kanigoro dan Staf Dilimpahkan ke Kejaksaan Blitar
Menurutnya, meski dua pejabat telah ditangkap, namun aktifitas pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan Kanigoro tak terganggu.
"Kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait agar pemerintahan berjalan dan tidak terganggu. Masyarakat saya minta juga untuk lebih pandai menyikapi suatu permasalahan yang saat ini sedang terjadi," pungkasnya.
Sebelumnya, dua oknum camat dan seorang Kasi di Kecamatan Kanigoro diamankan dalam OTT di Kantor Kecamatan Kanigoro, Kamis (18/10/2018) lalu. Kedua ASN ini meminta sejumlah uang jasa untuk mengurus SPPT dan pemecahan dari surat induk.
Baca Juga: Oknum Camat Kanigoro Blitar Tersangka OTT Resmi Ditahan
OTT ini berawal dari laporan beberapa warga yang merupakan saudara kandung tengah mengurus pecah sertifikat tanah milik orang tuanya. Namun mereka dimintai tarikan uang yang tidak sesuai peraturan dari pengurusan surat tanah, sebesar Rp 15 juta. (ina/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News