BLITAR, BANGSAONLINE.com - Wakil Wali Kota Blitar Santoso resmi menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Blitar. Hal ini diakui Santoso menyusul keluarnya surat pemberhentian sementara Samanhudi sebagai Wali Kota Blitar dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Santoso mengatakan, surat penunjukan dirinya sebagai Plt ditandatangani pada 12 Februari lalu oleh Gubernur. Setelah sebelumnya Santoso hanya mendapat mandat melalui surat perintah tugas dari Gubernur untuk menjalankan roda pemerintahan di Kota Blitar.
Baca Juga: Pesan Wali Kota Blitar Jelang Laga Perdana Arema FC di Stadion Soepriadi
"Ditandatangani tanggal 12 Februari. Jadi sekarang saya sudah resmi menjadi pelaksana tugas Wali Kota Blitar setelah ada surat pemberhentian sementara Pak Samanhudi sebagai wali kota," ungkap Santoso, Jumat (15/2/2019).
Selain penunjukan dirinya sebagai Plt, Santoso mengaku saat ini Samanhudi juga sedang mengajukan surat pengunduran diri sebagai wali kota. Sehingga, tidak perlu menunggu kasus Samanhudi Inkracht untuk penetapan wali kota definitif.
"Semakin cepat (penetapan wali kota definitif) semakin bagus. Kasihan para pegawai yang seharusnya mendapat promosi tidak bisa karena terkendala waktu," imbuhnya.
Baca Juga: Jadi Markas Arema FC, Stadion Soepriadi Dinyatakan Layak Gelar Pertandingan Liga 1
Apalagi, imbuh Santoso, saat ini Samanhudi mengajukan proses banding yang bisa membutuhkan waktu empat sampai enam bulan. Belum lagi kalau ada pengajuan kasasi prosesnya bisa sampai setahun. Untuk itu, dia berharap surat pengunduran diri Samanhudi sebagai wali kota bisa segera keluar.
"Kalau surat pengunduran diri Pak Samanhudi sudah keluar. Kami bisa segera mengusulkan ke Gubernur untuk menetapkan wali kota definitif. Karena sekarang kan masih banding bisa memakan waktu beberapa bulan belum lagi kalau kasasi," pungkasnya. (ina/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News