BLITAR, BANGSAONLINE.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar menolak permohonan praperadilan Lurah Garum, Bambang Cahyo Widodo, tersangka kasus pungutan liar, dengan lawan Polres Blitar. Penolakan itu dibacakan hakim tunggal Mulyadi Aribawa SH, Senin (16/04/2018).
Dengan demikian, status tersangka Bambang dianggap sah dan proses hukum tetap berlanjut.
Baca Juga: Penyidik Polres Blitar Segera Periksa Kades Tersangka Penyelewengan Dana BST
Humas PN Blitar Cristina Simanulang mengatakan yang dimohonkan kuasa hukum Bambang Cahyo Widodo adalah masalah administrasi penetapan Lurah Garum tersebut sebagai tersangka dan penyitaan barang bukti.
Dalam pertimbangannya, hakim praperadilan menyatakan bukti yang diajukan pemohon dalam hal ini kuasa hukum Lurah Garum tidak kuat dan kurang memenuhi syarat. Sementara bukti-bukti dari pihak lawan dalam hal ini Polres Blitar justru sudah memenuhi syarat.
"Bukti-bukti yang diajukan dari pemohon tidak kuat. Sementara pihak lawan mampu membuktikan dan memenuhi syarat baik pemeriksaan, keterangan saksi, keterangan ahli, serta ada surat izin sita yang dari dasar semua itu akhirnya ada penetapan tersangka," papar Christina Simanulang, Senin (16/04/2018).
Baca Juga: Tiga Hari, Polres Blitar Amankan Puluhan Pelaku Pungli dan Premanisme
Mulyono SH, kuasa hukum Bambang Cahyo Widodo mengatakan, dengan ditolaknya praperadilan pihaknya menyatakan akan mengikuti proses hukum selanjutnya sesuai prosedur. Menurut dia, pengajuan praperadilan tersebut memang merupakan hak Bambang Cahyo Widodo.
"Selanjutnya kami akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Termasuk pembuktian beberapa materi pokok perkara," jelas Mulyono.
Sementara Kasubag Hukum Iptu Burhanudin mengatakan, saat ini berkas proses hukum terhadap Bambang sudah dinyatakan lengkap atau sudah P21. Selanjutnya dari Satreskrim Polres Blitar masih akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Blitar untuk melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka.
Baca Juga: Kasus OTT Camat Kanigoro dan Staf Dilimpahkan ke Kejaksaan Blitar
"Selanjutnya akan kita limpahkan ke kejaksaan karena berkas sudah dinyatakan P21," papar Burhanudin.
Untuk diketahui, Bambang Cahyo Widodo Lurah Garum, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar terciduk operasi tangkap tangan (OTT) saat melakukan pungli kepada salah seorang warganya. Bambang diciduk di rumahnya lingkungan Jurang Menjing, RT 4 RW 1 Kelurahan Garum, Kecamatan Garum. Pungli yang dilakukan tersangka terkait dengan pengurusan sertifikat tanah. Polisi menyita uang tunai sebesar Rp 9 juta. Selain uang tunai, polisi juga mengamankan 6 berkas map turunan letter C yang sudah dipecah, serta sebuah HP. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News