MALANG, BANGSAONLINE.com - Pendidikan dan Pelatihan (diklat) Bela Negara bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Malang kembali digelar di Depo Bela Negara Rindam V Brawijaya, Jl. Panglima Sudirman 1, Senin (9/4). Sebanyak 150 orang peserta diklat tersebut mengikuti upacara pembukaan yang dipimpin oleh Sekdakab Malang Ir Didik Budi Muljono, MT.
Sekda mengatakan diklat bela negara yang akan dilaksanakan selama lima hari berturu-turut itu merupakan salah satu bentuk respon positif atas perkembangan yang menuntut semua pihak untuk terus mengembangkan rasa cinta terhadap tanah air.
Baca Juga: Pemkab Malang Kembali Gelar Uji Coba Makan Bergizi di SDN Girimoyo 2 Karangploso
"Sesuai amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar '45 pasal 27 ayat 3 menyebutkan bahwa Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara maksudnya kewajiban bagi PNS untuk melaksanakan upaya bela negara yang harus memiliki wawasan dan dibekali ilmu dan pengetahuan yang terkait dengan bela negara tersebut," jelasnya.
Didik menuturkan, diklat yang diikuti pejabat eselon III ini merupakan sebuah upaya strategis dalam rangka menyiapkan kader-kader yang berkaitan dengan bela negara mengingat saat ini banyak ancaman telah berkembang multidimensi.
"Oleh karena itu, perlunya kejelian dan responsif bagi aparatur pemerintahan terhadap ancaman yang berwujud apa saja termasuk yang bersentuhan langsung dengan tupoksi masing-masing PNS," tuturnya.
Baca Juga: Dukung Program Presiden Prabowo, Pemkab Malang Uji Coba Makan Bergizi Gratis
Pesan Sekda, untuk tidak acuh terhadap kepentingan negara dan mengacu pada dasar negara serta falsafah hidup bangsa Indonesia.
"Mari kita pegang teguh semua itu, karena hal ini merupakan sumber kekuatan kita menjaga Indonesia. Dengan izin Allah SWT melalui persatuan dan kesatuan yang kokoh diantara seluruh anak bangsa maka Indonesia akan tetap kokoh dan semakin berjaya," pungkasnya.
Sementara itu, Nurman Ramdansyah, SH MHum selaku ketua penyelenggara sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab Malang melaporkan bahwa diklat ini berdasarkan beberapa peraturan di antaranya Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang nomor 56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih, Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Bupati Malang nomor 29 tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah.
Baca Juga: Plt Bupati dan Kepala DPUBM Malang Tinjau Pembangunan Gondanglegi-Balekambang
"Adapun tujuan diklat ini agar dapat tercipta kehidupan bermasyarakat yang tertib, aman dan damai untuk menjaga dan memelihara kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menumbuhkan rasa cinta tanah air, meningkatkan rasa disiplin, ulet, bekerja keras, taat aturan, percaya kemampuan diri sendiri, tahan uji dan pantang menyerah," ungkap Nurman.
Sedangkan untuk materi mengenai peraturan khusus siswa dilanjutkan pengenalan lingkungan saat pendidikan diisi oleh pejabat di lingkungan Pemkab Malang dan Instruktur Pelatih Rindam V Brawijaya. (thu/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News