Tingkatkan PAD, Taman Wisata Air Wendit Malang akan Dikelola Pihak Ketiga

Tingkatkan PAD, Taman Wisata Air Wendit Malang akan Dikelola Pihak Ketiga Taman Wisata Air Wendit (TWAW) di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Taman Wisata Air Wendit (TWAW) di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, berencana akan ditawarkan kepada pihak ketiga untuk mengelolanya. Saat ini TWAW statusnya masih berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Direkrut BLUD TWAW Kabupaten Malang Gunawan Purwadi, saat ditemui wartawan membenarkan, jika pengelolaan TWAW rencananya akan ditawarkan kepada pihak ketiga, dengan tujuan untuk meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.

Baca Juga: Plt Bupati dan Kepala DPUBM Malang Tinjau Pembangunan Gondanglegi-Balekambang

Selain nantinya dapat meningkatkan PAD, TWAW ini nantinya juga dapat menarik dan bersaing dengan objek wisata lainnya yang ada di Malang Raya.

"Sebab, jika pengelolaannya ditangani oleh pihak ketiga, secara otomatis jelas akan lebih profesional, karena akan berorientasi pada bisnis. Dan sekarang sudah ada empat perusahaan atau investor yang tertarik untuk memgajukan penawaran pengelolaan TWAW ini,” terang Gunawan di ruang kerjanya.

Langkah dalam pengelolaan TWAW oleh pihak ketiga, menurutnya, juga bertujuan sebagai penunjang dalam pertumbuhan dunia pariwisata yang mengusung basis kemasyarakatan yang menjadi salah satu prioritas kerja Pemkab Malang.

Baca Juga: Pemkab Malang bersama Bea Cukai Musnahkan Hasil Penindakan Rokok Ilegal dan MMEA

Sementara, ke empat investor yang telah mengajukan permohonan untuk mengelola objek wisata ini,akan melalui seleksi oleh tim pengkaji terlebih dahulu.

Sedangkan tim pengkaji, lanjut dia, nantinya akan melibatkan beberapa instansi teknis yang terkait, seperti Dinas Pariwisata, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta Bagian Kerjasama dan Badan Pendapatan Daerah.

Sementara itu anggota Komisi C DPRD Kabupaten Malang Achmad Andi mengatakan, rencana TWAW di pihak ketigakan dalam pengelolaannya itu boleh saja, asalkan mampu meningkatkan PAD yang lebih besar lagi. (thu/ian)

Baca Juga: Sidak, Plt. Bupati Malang Pastikan Persiapan Pengerjaan Jalan Gondanglegi - Balekambang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO