NGAWI, BANGSAONLINE.com - Apa yang dilakukan dua wanita asal Nganjuk ini tergolong sangat nekat. Melly Astuti (19) warga desa Kutorejo kec Bagor Nganjuk dan Rindi Seviana (19) warga desa loceret kec Loceret Nganjuk nekat mengambil barang dagangan di dalam toko swalayan yang buka 24 jam di dalam kota Ngawi.
Akibat perbuatannya, dua wanita yang tinggal di rumah kosan di desa Beran tersebut harus meringkuk di sel Polres Ngawi.
Baca Juga: Maling di Ngawi Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Kejadian itu berawal pada hari Kamis 13/04/2018) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu dua wanita asal Nganjuk tersebut memasuki toko swalayan (Alfamart) yang berada di Jl. Basuki Rahmad Ngawi. Bukannya belanja, kedua wanita tersebut malah memasukkan beberapa barang ke dalam tas yang sudah dipersiapkan.
Usai mendapat barang yang dibutuhkan, selanjutnya dua wanita itu keluar begitu saja tanpa membayar barang yang telah diambilnya. Padahal perbuatan yang telah dilakukan oleh kedua wanita itu terekam dan terpantau di CCTV yang ada. Akhirnya karyawan swalayan tersebut menghadang keduanya dan menggeledah barang yang ada di dalam tas.
Bukannya mengaku, kedua pelaku malah mengelak dengan mengatakan bahwa barang yang berada di dalam tasnya tersebut merupakan hasil jarahan di toko swalayan yang berada di daerah Tawun.
Baca Juga: Polres Ngawi Tangkap Empat Pelaku Curas
"Memang kedua pelaku telah mengambil barang tanpa membayar di dua toko swalayan yang akhirnya karyawan toko swalayan melaporkan pada anggota Satlantas yang sedang bertugas tidak jauh dari toko swalayan itu," jelas AKP Eko Setyo Martono Kasubbag Humas Polres Ngawi pada BANGSAONLINE.com, Senin (16/04/2018).
Akhirnya kedua wanita tersebut saat ini harus mendekam di Polres Ngawi untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News