Probolinggo-(BangsaOnline)
Meski sudah dilantik Minggu lalu, hingga saat ini, agenda pemilihan pimpinan DPRD Kota Probllinggo belum jelas. Namun, untuk menyiasati kekosongan kursi pimpinan, Sekwan menunjuk Agus Riyanto anggota dewan dari PDIP sebagai pimpinan dewan sementara karena mengacu pada suara terbanyak.
Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?
Ketidakjelasan pemilihan pimpinan dewan tersebut menyusul adanya UU MD3 yang masih simpang siur. Ada anggapan jika MD3 hanya berlaku di pusat dan ada sebagian yang berpendapat UU itu tidak hanya berlaku dipusat tetapi juga ke daerah-daerah.
Padahal, Nasdem dan Golkar sudah memutuskan Zulfikar Imawan dan Mukhlas Kurniawan sebagai wakil ketua DPRD. Hal itu disebabkan DPP PDIP sebagai peraih suara terbanyak pada Pemilu lalu belum mengambil keputusan. Dari pengamatan, saat ini senter beredar di gedung dewan, Ketua DPRD akan dijabat oleh Rudi A. Ghafur, yang tercatat sebagai Sekretaris DPC PDIP Kota Probolinggo. Sementara, wakil ketua akan dijabat Zulfikar Imawan (Nasdem) dan Muklas Kurniawan (Golkar).
Sekjen DPC PDI-P yang juga anggota DPRD setempat, Rudi A. Ghofur saat dikonfirmasi membenarkan bahwa DPP PDIP sampai saat ini masih belum memutuskan siapa kadernya yang ditunjuk menjadi ketua dewan. Dia mengaku, dirinya bersama H. Sulaiman, Agus Riyanto dan Titin sudah mengikuti fit and proper test.
Baca Juga: 30 Anggota DPRD Kota Probolinggo Resmi Dilantik
Dia tak bisa memastikan kapan surat keputusan DPP PDIP mengenai posisi ketua dewan akan turun. yang jelas pihaknya berharap keputusan segera diambil. Paling lambat, katanya, bulan September mendatang DPRD Kota Probolinggo sudah memiliki ketua yang definitif.
Rudi memastikan posisi ketua dewan merupakan jatah PDIP. Sebab UU MD3 menurutnya hanya berlaku di pusat, tidak berlaku di daerah. PDIP Kota Probolinggo yang pada Pemilu lalu meraih delapan kursi, mengklaim berhak kembali memeroleh kursi ketua dewan.
Dikonfirmasi terpisah, Sekertaris Dewan, Sunarmi mengaku belum bisa menjelaskan secara detail terkait aturan pemilihan pimpinan dewan. Menurutnya, pihaknya secepatnya akan melakukan konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri terkait penggunaan UU MD3 tersebut.
Baca Juga: Pj Wali Kota Probolinggo Serahkan Nota Keuangan ke Dewan
"Kita akan tanya dulu ke Kemendagri terkait UU itu. Aturannya seperti apa dan apa bisa diterapkan di daerah atau bagaimana kami belum faham," ujar Sunarmi.
Mantan Kabag Hukum ini menjelaskan usulan mengenai pimpinan dewan melekat pada tiap parpol lalu setelahnya akan diparipurnakan.
"Setelah partai sudah memutuskan nama ketua dewan, akan diparipurnakan. Setelah itu, kami usulkan ke Gubernur Jatim. Tapi kami masih menunggu hasil konsultasi ke Kemendagri, apakah UU MD3 akan diberlakukan di daerah atau tidak,” tegasnya.
Baca Juga: Fraksi Gerindra Dorong Pemkot Probolinggo Bangun Sekolah SMP Negeri di Wilayah Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News