NGAWI, BANGSAONLINE.com - Jajaran Polres Ngawi menggelar operasi tumpas narkoba semeru 2018 mulai 13 s/d 24 April 2018 mendatang.
Dalam sepekan, Polres Ngawi berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) jenis arak jowo dari segala kemasan yang jumlahnya mencapai ribuan liter. Sedangkan untuk pelaku telah diamankan 90 orang mulai dari penjual dan pembeli.
Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Tim Gabungan Kerja Bakti di Rumah Warga Terdampak Longsor
“Ribuan liter miras ini merupakan hasil operasi yang dilakukan petugas selama 6 hari total dari 12 hari. Hal ini merupakan prestasi dari jajaran Polres Ngawi yang didukung oleh Polsek-polsek,” terang Kapolres Ngawi AKBP MB Pranatal Hutajulu melalui press release, Rabu (18/4).
Kapolres mangatakan, miras yang berhasil disita sebanyak 1.049 liter mulai arak jowo dan miras kemasan dari 86 kasus dengan melibatkan 90 orang tersangka. Untuk memberikan efek jera kepada semua tersangka pelaku miras baik pedagang maupun peminum dijerat dengan Pasal 4 Perda Kabupaten Ngawi Nomor 10 tahun 2012 tentang, pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Kita benar-benar awasi peredaran miras ini mengingat dari beberapa kecelakaan lalu-lintas berawal dari konsumsi miras. Apalagi korbanya mayoritas kalangan remaja,” bebernya. (nal/ian)
Baca Juga: Polres Ngawi Bekuk 9 Pelaku Judi Balap Liar di Ringroad Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News