Oleh: Suparto Wijoyo*
DI Malam Nisfu Sa’ban 1439 H, kutatap langit kujelajah bumi, aku bertafakkur atas semesta dengan menyelami, mentadabburi Al-Qur’an (biarlah ahli bahasa Indonesia menuslinya alquran). Aku bersimpuh dalam kuasa-Mu ya Allah dan terus bersyukur atas hidup yang mengenal tanda-tanda dari Kalam Suci, Al-Qur’an, kitab yang menunjukkan keagungan penciptanya, kemuliaan pembacanya, keteguhan pengimannya. Spektakuler dan demikianlah mukjizat itu hadir menyemburatkan pesanyang hanya mampu ditangkap bagi mereka yang berakalsehat, yang berfikir, bukan untuk yang berotak tetapi tidak berakalpikiran.
Baca Juga: Pertama di Indonesia, Pentas Wayang Perjuangan Hadratussyaikh, Dalang Ki Cahyo Kuntadi Riset Dulu
Kitab Suci ini secara keseluruhan adalah sangat saintifik. Berjuta-juta orang menghafaldan berjuta-juta lagi anak-anak Muslim antri untuk menghafalnya, menghafalnya, menghafalnya. Ini sebuah pertanda betapa Al-Qur’an itu memanglah firman-Nya. Fenomena penghafal Al-Qur’an ini bagian dari kuasa Ilahi untuk dipikirkan manusia yang punya pikiran, diimani oleh insan yang beriman, disyukuri oleh penerima hidayah, karena kecerdasan ternyata tidaklah serta merta mampu mencerna daulat Pemilik Semesta.
Maka kalaulah sebagian jamaah pedesaan bertanya tentang orang-orang “pintar” yang meninggalkan Al-Qur’an, bahkan pindah imannya, janganlah kau bengong sambil menatap itu sebagai “kehebatannya”, karena sesungguhnya kalianlah yang memiliki kemampuan untuk berfikir sebagaimana beragam ayat Al-Qur’an yang memang dipersembahkan bagi mereka yang berfikir.
Setiap orang punya daya nalar dan hanya yang berkewarasanlah (hingga leluhurku mendoakan anak-anaknya seger-kewarasan) yang berkesempatan mengezam lezatnya hidup berteguh iman. Hidup “ngoplos” adalah manifestasi dari “jalan lain” yang mendukacitakan. Mencuri soal UNBK pastilah tindakan brutal tidak berpendidikan walaupun berpersekolahan.
Baca Juga: Didukung Penyintas Semeru, Rakka dan TPD Lumajang yakin Khofifah-Emil Menang
Potret laku yang menggejala adalah betapa banyak orang-orang bersekolah-berkuliah tetapi tidak terdidik, termasuk melakukan penghinaan pada ajaran Islam, menghina Rasulullah saw. Jujurlah pada kehidupan, Rasulullah saw adalah teladan terbaik. Gelar Al-Amin didapatnya jauh sebelum “deklarasi” kenabiannya. Al-Qur’an memberi predikat selaku “teladan paling sempurna” (uswatun khasanah).
Bagiku inilah karunia terbesar yang Allah SWT berikan kepada “alam semesta”, karena Rasulullah saw adalah rahmat bagi seluruh alam yang bermisi utama ndandani akhlak. Dikatakannya “aku diutus untuk menyempurnakan akhlak”. Suatu tugas kehidupan yang memberikan kristal kemuliaan dengan pawahyuan berupa Al-Quran. Dengan “dekrit teologis” melalui Al-Quran, kehadiran Rasulullah saw menjadi amat istimewa dengan perilakunya yang memikat seluruh manusia yang memiliki daya nalar paling “fundamental”. Segenap tingkah laku Rasulullah saw terformulasi menjadi hadits yang merupakan “pedoman hidup”.
Al-Quran dan Hadits menjadi sumber hukum paling superior dalam kerangka pembangunan peradaban Islam. Nabi Muhammad saw pun diakui dengan pengakuan yang “super jujur” oleh Supreme Court Amerika Serikat sebagai bagian dari pembina hukum (law givers) terbesar dunia. Ada 18 orang yang dimasukkan sebagai pembina hukum terhebat dunia dari era sebelum masehi sampai memasuki tarikh masehi. Mahkamah Agung USA menempatkan Nabi Muhammad saw sebagai salah satu pembina hukum terhebat dunia, pastilah tidak gegabah. Dari kemegahan ruangan MA USA publik dunia dapat menyaksikan bahwa Nabi Muhammad saw merupakan sosok pembina hukum top.
Baca Juga: Bersama Unair, FH UTM Jalin Kerja Sama dengan Faculty of Law Maastricht University
Dalam konteks ini, sebagai muslim tentu saya mengimani dengan “seger kewarasan” bahwa Nabi Muhammad saw adalah pembina hukum yang paling berpengaruh dari pembina hebat yang manapun. Hal ini berdasarkan nalar sehat yang memadukan kategorisasi MA USA dengan kajian ilmiah Michael H. Hart dalam karyanya 100 A Raanking of The Most Influential Persons in History (Revised and Update), 1992.
Buku ini terbit pertama kali 1978 dan Mahbub Djunaedi selaku wartawan senior dari NU menterjemahkannya. Hart adalah ilmuwan nonmuslim yang dengan gagah menempatkan Nabi Muhammad saw sebagai manusia pertama yang paling berpengaruh. Hart menyatakan dalam bukunya: Saya memilih Muhammad SAW sebagai tokoh teratas dalam daftar orang-orang yang paling berpengaruh di dunia mungkin mengejutkan sejumlah pembaca dan dipertanyakan oleh orang lain. Namun, dialah satu-satunya orang dalam sejarah yang sangat berhasil, baik dalam hal keagamaan maupun sekuler. Dari asal usulnya yang bersahaja, Muhammad SAW mendirikan dan mengembangkan salah satu agama besar dunia, serta menjadi pemimpin politik yang amat efektif. Saat ini, pasca wafatnya, pengaruhnya masih kuat dan merasuk.
Itu menandakan pengakuan tulus dari ilmuwan besar Michael H. Hart yang beririsan dengan para pakar-pakar internasional sekaliber Sedilot, Henri du Castries, Thomas Carlyle, Lenri Masse, Laura Veccia Vaglieri, Bartholomeo Saint Heller, Voltaire, bahkan Goethe. Simaklah pemikiran-pemikiran mereka tentang Rasulullahsaw, semua memberikan pengakuan yang mengagumkan tentang pembawa risalah Islam ini. Seluruh sendi kehidupan umat diatur oleh Rasulullah saw, masuk WC saja diatur, apalagi soal bernegara.
Baca Juga: Gala Dinner Pimnas ke-37 Unair, Pj Gubernur Jatim Komitmen Dukung Perkembangan Perguruan Tinggi
Adalah suatu kejanggalan kalaulah suatu studi hukum mengabaikan pengajaran-pengajaran Pembina Hukum Terbesar dan Paling Berpengaruh di Duni ini, misalnya oleh kalangan akademisi. Jangan-jangan karena berpikiran penuh curiga dan berpersepsi salah bahwa merujuk ajaran Nabi Muhammad saw dianggap doktriner dan tiadak ilmiah, tentu saya menjadi bertanya-tanya: apakah ilmuwan-ilmuwan dunia yang telah mengkaji ajaran-ajaran Rasulullah saw itu ilmuwan “tembre” yang doktriner? Saatnya kaum cendekia hukum membuka cakrawala dan tidak segan-segan mengajinya secara kritis apa yang diajarkan Pembian Hukum Terbesar dan Paling Berpengaruh ini.
*Dr H Suparto Wijoyo: Pengajar Hukum Lingkungan Fakultas Hukum, Koordinator Magister Sains Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Sekretaris Badan Pertimbangan Fakultas Hukum Universitas Airlangga serta Ketua Pusat Kajian Mitra Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News