Guru Besar Unair Dorong Penetapan Status Bencana Nasional di Sumatera

Guru Besar Unair Dorong Penetapan Status Bencana Nasional di Sumatera Prof. Suparto Wijoyo

SURABAYA,BANGSAONLINE.com -Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Airlangga, Prof. Suparto Wijoyo, menilai penetapan status bencana nasional penting untuk mengoptimalkan penanganan bencana yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Menurut Suparto Wijoyo, bencana tidak dapat dilepaskan dari cara manusia mengelola alam. 

Ia menegaskan bahwa pola pembangunan yang bersifat antroposentris berkontribusi besar dalam meningkatkan risiko sekaligus memperluas dampak bencana.

Menurutnya, pembangunan selama ini kerap mengabaikan daya dukung dan fungsi lingkungan. Akibatnya, kerusakan ekologis memicu bencana yang lebih masif.

“Penyebab banjir bukan hujan, melainkan buruknya manajemen lingkungan,” ujarnya, Rabu (31/12/2025).

Suparto Wijoyo menyoroti praktik deforestasi, penyalahgunaan tata ruang, serta aktivitas industri yang mengabaikan fungsi ekologis lingkungan. 

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 telah mengatur manajemen kebencanaan secara komprehensif.

Dalam regulasi tersebut, penanganan bencana mencakup tahap pencegahan, tanggap darurat, hingga pascabencana. Penetapan status bencana nasional, menurutnya, didasarkan pada sejumlah indikator utama.

Indikator tersebut meliputi jumlah korban jiwa, tingkat kerusakan infrastruktur, luas wilayah terdampak, serta kemampuan pemerintah daerah dalam menangani bencana.

“Korban besar dan wilayah luas terdampak, masihkah ini disebut bencana lokal?” katanya.

Ia mempertanyakan kelayakan pelabelan bencana lokal dalam kondisi dampak yang meluas lintas daerah. Secara hukum, status bencana memang dapat diperdebatkan, namun dampak lintas wilayah dinilai harus menjadi pertimbangan utama.

Kerusakan infrastruktur yang melintasi provinsi, menurut Suparto Wijoyo, menunjukkan bahwa skala bencana telah melampaui batas administrasi daerah.

Atas dasar itu, ia menilai bencana tersebut layak ditetapkan sebagai bencana nasional. Penetapan status nasional akan berdampak langsung pada pengerahan sumber daya dan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain itu, kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam koordinasi penanganan akan semakin kuat.

“Status nasional membuat sumber daya terpusat dan lebih akuntabel,” ujarnya.

Suparto Wijoyo juga menekankan bahwa kepastian hukum dalam penggunaan anggaran menjadi lebih terjamin. 

Menurutnya, penggunaan dana bencana kerap berujung persoalan hukum, namun penetapan status bencana nasional memberikan payung hukum yang lebih aman bagi seluruh pemangku kepentingan.